Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batanghari Kelas I B, mencatat sepanjang tahun 2022 sebanyak 662 perkara perceraian di daerah itu.
"Tahun 2022 ini kasus perceraian meningkat dari tahun 2021," kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batanghari, Baihna di Muara Bulian, Kamis (29/12)
Pada tahun 2021 kasus perceraian di Batanghari sebanyak 625 perkara, dan di tahun 2022 mengalami peningkatan ada 662 kasus baik gugatan atau permohonan.
Selain itu, Ketua Pengadilan Agama juga menjelaskan, ada tiga jenis perkara yang terdiri dari gugatan ada 445 perkara, gugatan sederhana ada 5 perkara dan untuk permohonan ada 213 perkara.
"Untuk perkara suami yang menjatuh talak kepada istrinya ada 84, Sedangkan 339 perkara istri yang menggugat suaminya," ujarnya
Menurutnya, faktor penyebab perceraian itu sesuai laporan diterima oleh pengadilan. Yang lebih dominasi seperti perselisihan pertengkaran rumah tangga dan faktor ekonomi.
"Kebanyakan penyebab perceraian itu yaitu faktor ekonomi, yang bisa mengakibatkan perkelahian," katanya
Sementara itu, rata-rata usia yang mengajukan perceraian tersebut di atas 20 sampai 40 tahun. dan untuk wilayah terbanyak ada di daerah Kecamatan Mersam dan Kecamatan Muara Bulian.
"Ya, pengajuan perceraian itu kebanyakan dari pihak perempuan," katanya
Dengan demikian ia memberikan himbauan kepada masyarakat, agar jangan terburu-buru untuk mengambil keputusan untuk bercerai.
"Lebih baik diselesaikan secara keluarga terlebih dahulu, kalau memang tidak ada jalan terakhir maka cerai adalah jalan terakhirnya," tutupnya