Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdhani mengatakan akan mengawal hingga tuntas kasus digagalkannya 87 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hampir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Bandara Juanda, Jawa Timur.
Sebanyak 87 CPMI non-prosedural hendak berangkat ke luar negeri melalui Bandara Juanda, Jawa Timur pada Sabtu (28/1).
Para calon pekerja migran yang akan berangkat ke Timur Tengah digagalkan oleh Tim dari Dinas Nakertras Propinsi Jawa Timur dan petugas gabungan dari Imigrasi Bandara Juanda, Dansatgaspam Bandara Juanda.
Benny menyebutkan, di hari yang sama, BP2MI Provinsi Jawa Timur juga melakukan penggerebekan tempat penampungan CPMI ilegal yang mengaku sebagai LPK di Tulungagung.
BP2MI berhasil melakukan penggerebekan di suatu tempat penampungan yang diduga sejumlah ibu-ibu akan diberangkatkan tidak resmi.
Ditempat itu, tim mendapatkan tiga CPMI berinisal NL (42) warga Banyuwangi, T (21) warga Kabupaten Donggala dan P (27) warga Kabupaten Kairo Provinsi Papua yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menjelaskan sebanyak 87 CPMI, yang mayoritas perempuan, tersebut dibawa ke selter Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Bendul Merisi, Kota Surabaya.
Himawan mengatakan pemberangkatan ilegal CPMI tersebut tidak dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.
"Nanti akan di proses ke Polda Jawa Timur. Setelah proses di sini, akan kita serahkan ke Polda dan barang bukti paspor tiket dan lain-lain," katanya menegaskan.*