Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris meminta perusahaan batu bara menertibkan supir angkutannya dengan menggandeng lembaga transportir resmi guna meminimalisir permasalahan lalu lintas yang terjadi selama ini.
"Dengan bergabung dalam transportir resmi maka kendaraan yang mengangkut batu bara bisa terdata dengan baik," kata Al Haris dalam keterangan resmi setelah mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Penertiban dan Penyelesaian Angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, bersama Menteri Perhubungan dan Menteri ESDM di Jakarta, Rabu.
Pemerintah Provinsi Jambi memberikan stiker kepada setiap kendaraan angkutan batu bara, menetapkan jam operasional dan membangun kantong parkir.
Selain itu, saat ini sedang dilakukan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara yang nantinya bisa mengurai kemacetan lalu lintas.
Pemerintah Provinsi Jambi bersama jajaran Forkompimda terus bersinergi dalam melakukan segala upaya menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara ini
Pada rapat koordinasi bersama menteri berserta jajarannya itu, ia memaparkan beberapa permasalahan batu bara yang terjadi di lapangan serta solusi yang terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Pak menteri juga pada akhir bulan ini akan menggelar rapat di Jambi dan berdiskusi dengan para pemilik izin usaha tambang,” kata Al Haris.
Sementara itu Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengingatkan untuk melakukan inspeksi terhadap kualitas jalan khusus angkutan batu bara dan jalan alternatif batu bara serta memastikan dengan adanya jalan tersebut benar-benar mengatasi kemacetan yang terjadi.
“Kita harus segera mengatasi semua permasalahan ini, kantong-kantong parkir harus segera dibangun, tindakan disiplin terhadap perusahaan batu bara menjadi sangat penting guna kemaslahatan masyarakat Jambi, dimana solusi kita bersama harus benar-benar tepat agar tidak berdampak dengan penurunan pertumbuhan perekonomian di Jambi yang tentu saja memiliki dampak lebih besar lagi,” pesan Arifin.
Pada kesempatan tersebut turut hadir, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, jajaran pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI, dan jajaran pejabat Kementerian Perhubungan.