Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegur partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang memanfaatkan politik identitas sebagai alat menyosialisasikan ataupun mengampanyekan diri.
Ia menegaskan ketentuan dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) melarang penggunaan instrumen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau politik identitas sebagai sarana atau alat menyosialisasikan atau mengampanyekan diri.
"Di UU Pemilu, kan sudah jelas ada aturan menggunakan instrumental SARA kalau dalam bahasa undang-undang bisa disebut politik identitas sebagai sarana atau alat untuk menyosialisasikan diri atau mengampanyekan diri itu dilarang," ujar Hasyim.
Hal yang dia sampaikan itu berkaitan dengan pernyataan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi yang mengatakan pihaknya akan melawan narasi-narasi negatif tentang politik identitas.
"Kita akan secara lantang mengatakan, 'ya, kami Partai Ummat dan kami adalah politik Identitas'," kata Ridho pada Pidato Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Ummat di Jakarta, Senin (13/2).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyayangkan pernyataan dari Ketua Umum Partai Ummat itu.
"Kami sangat menyesali pernyataan tersebut. Politik identitas adalah permasalahan besar Pemilu 2019 yang lalu," ucap Bagja.
Ia menyampaikan Bawaslu akan menindak para peserta pemilu yang menggunakan politik identitas.
"Kami akan berikan sanksi. Pertama, tentu teguran kepada yang bersangkutan, kami harapkan mereka tidak melakukan hal tersebut kembali," ujar Bagja.