Jambi (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tanjab Timur, pernah menerima keluhan dari masyarakat terkait masih ada kelalaian pemilik toko atau warung yang menjual barang dagangan yang telah melewati tanggal kadaluarsa untuk itu pedagang juga diminta lebih jeli untuk mengawasi tanggal kadaluarsa produk yang di jual agar tidak membahayakan konsumen.
"Dalam hal ini, ketelitian dan kejelian pedagang maupun pembeli harus lebih utama dan agar tidak berakibat buruk kedepannya," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tanjab Timur, M Awaludin, Kamis.
Pihak Disperindag mengecam keras jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan sengaja merubah atau memperpanjang tanggal kadaluarsa pada barang dagangan yang akan di perjual belikan. Terkait hal ini, bagi pedagang maupun konsumen yang merasa dirugikan atau menemui hal seperti itu, bisa segera melaporkannya ke petugas terkait, agar segera ditindaklanjuti dengan benar, sehingga tidak berdampak buruk kepada orang lain.
"Perbuatan ilegal yang sengaja merubah atau memperpanjang tanggal kadaluarsa barang dagangan itu, tentunya masuk kedalam perbuatan melanggar hukum, dan dapat dikenakan undang-undang perlindungan konsumen," kata Awaluddin.
Barang dagangan, terutama makanan atau minuman kemasan yang sudah melewati tanggal kadaluarsa,pedagang di minta jeli untuk mengawasi tanggal kadaluarsa yang ada pada barang dagangannya, agar tidak membahayakan para pembeli atau konsumen mereka.
Pemerintah mengecam keras jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan sengaja merubah atau memperpanjang tanggal kadaluarsa pada barang dagangan yang akan di jual belikan.
Terkait hal ini, bagi pedagang maupun konsumen yang merasa dirugikan atau menemui hal seperti itu, bisa segera melaporkannya ke petugas terkait, agar segera ditindaklanjuti dengan benar, sehingga tidak berdampak buruk kepada orang lain.
"Perbuatan ilegal yang dengan sengaja merubah atau memperpanjang tanggal kadaluarsa barang dagangan itu, tentunya masuk ke dalam perbuatan melanggar hukum, dan dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ungkapnya.
Pedagang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga diminta untuk tidak serta merta menerima barang dagangan dari distributor yang sekiranya sudah rusak atau tidak layak lagi untuk di per jual belikan. Selain itu Disperindag juga mengimbau kepada para pedagang dan konsumen yang ada di kabupaten ini, agar tidak mudah terlena dengan distributor yang menjanjikan promosi harga di luar kewajaran.
"Karena kami pernah mendapati, ada oknum distributor yang menjual barang dagangan seperti mie instan yang sudah mendekati tanggal kadaluarsa. Seandainya barang tersebut dibeli oleh pedagang toko atau warung, tentunya barang dagangan itu bisa kadaluarsa sebelum laku terjual semua," kata Awaludin.
Pengawasan terhadap barang dagangan di setiap toko atau warung yang ada telah dilaksanakan oleh pihak Disperindag setempat. Nanti,kegiatan tersebut akan lebih ditingkatkan atau rutin dilaksanakan, menjelang masuknya bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2023.