Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Ibu Negara Iriana Jokowi berkunjung ke kediaman Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Kamis, untuk silaturahim sekaligus halal bihalal di tengah suasana Lebaran 2023 yang baru saja berlalu.
Setibanya mobil yang membawa Presiden dan Ibu Negara di halaman rumah di Jalan Teuku Umar, Menteng, tersebut, Jokowi langsung turun menyalami Megawati disusul Iriana berpelukan dengan Presiden Kelima RI itu.
"Ibu Megawati menerima kehadiran Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Negara di tengah masih suasana Lebaran 2023, ber-halal bihalal di kediaman Bu Mega pada hari ini," ujar Hasto.
Hasto mengingatkan bahwa halal bihalal merupakan tradisi peringatan Idul Fitri yang khas Indonesia.
Diketahui, halal bihalal pertama kali digagas Presiden Pertama RI Soekarno bersama Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Wahab medio 1948 sebagai tradisi untuk mempererat persatuan dan persaudaraan.
Menurut Hasto, semangat tersebut begitu tampak dan terasa dalam kunjungan Presiden Jokowi dan Ibu Negara ke kediaman Megawati.
"Saling maaf memaafkan, saling bersilaturahim, dan membangun semangat persaudaraan. Sebuah teladan baik bagi seluruh umat manusia pada umumnya dan rakyat Indonesia pada khususnya," kata Hasto.
Hasto tidak memungkiri bahwa suasana erat tersebut berbarengan dengan momentum politik nasional selepas PDI Perjuangan menetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2024.
Jokowi juga turut menghadiri pengumuman tersebut yang dilakukan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4).
Menurut Hasto, dinamika politik terkini pascapengumuman tersebut turut menjadi topik perbincangan antara Megawati dengan Presiden Jokowi dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu.
"Jadi meski suasana Lebaran, kedua pemimpin tersebut berada dalam suasana yang akrab, juga berbincang-bincang mengenai dinamika politik pascapenetapan capres Ganjar Pranowo. Semua tampak bergembira," ujar Hasto.
Berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai dibuka 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan parpol/gabungan parpol yang sedikitnya memperoleh 115 kursi di DPR RI atau parpol/gabungan parpol Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.