Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Pusat menunjuk beberapa tokoh sebagai duta keterbukaan informasi, yakni Menkopolhukam Mahfud MD, pakar komunikasi politik Effendy Gozali, tokoh pers Wina Armada Sukardi, serta aktivis pemilu Titi Anggraini.
Syawaludin mengatakan KI Pusat sebelumnya telah melakukan penjaringan terhadap tokoh-tokoh terbaik yang dinilai dapat memberikan manfaat dan berdampak luas kepada masyarakat Indonesia. Kemudian, melalui penjaringan itu terpilih keempat tokoh yang layak sebagai duta keterbukaan informasi.
Dengan menggandeng empat tokoh nasional itu, dia berharap KI akan terbantu untuk mempercepat proses edukasi, sosialisasi, dan pembudayaan keterbukaan informasi di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai pertimbangan, penunjukan duta keterbukaan informasi itu memperhatikan kondisi keterbukaan informasi publik yang menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan dengan baik.
KI menilai adanya keterbukaan informasi publik memberikan perubahan pada konsep pemerintahan, dari yang lebih berorientasi pada kekuasaan pemerintah menjadi melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik.
"Di samping itu, keterbukaan informasi publik merupakan suatu aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia," tambahnya.
Syawaludin mengatakan KI Pusat perlu menggandeng tokoh-tokoh nasional tersebut untuk bersinergi, bekerja sama, dan berdiskusi dalam rangka memperkuat relasi kemitraan KI.
"Utamanya, membangun kesadaran bersama sebagai tanggung jawab untuk menyosialisasilkan, mengedukasikan, dan membudayakan keterbukaan informasi di negara demokrasi yang bercirikan adanya partisipasi publik," jelasnya.
Kunci utama demokrasi sebagai suatu sistem bernegara adalah partisipasi individu dalam pembentukan nilai-nilai berbangsa. Sehingga, untuk mewujudkan partisipasi yang bermakna, maka warga perlu mendapat cukup informasi.
"Pemenuhan suatu informasi bermanfaat dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang dapat berakibat pada kepentingan publik," ujar Syawaludin.