Jambi (ANTARA) - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi telah menangkap 27 pelaku terduga kasus perdagangan orang di daerah tersebut sejak 5 Juni hingga 25 Juni 2023.
"Dari pengungkapan itu total terdapat 18 orang yang menjadi korban, terdiri dari 12 orang dewasa dan enam anak di bawah umur," katanya.
Seluruh korban perdagangan orang itu merupakan wanita yang dieksploitasi sebagai wanita tuna susila dengan modus melalui aplikasi percakapan.
Kebanyakan korban biasanya dieksploitasi dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.
Kemudian hasil prostitusi online itu dibagi antara mucikari dan korban sesuai kesepakatan diantara mereka.
Hingga saat ini Polda Jambi terus memburu para pelaku perdagangan orang, dan tidak akan membiarkan jenis tindak pidana perdagangan orang jenis apapun di Jambi.
Polda Jambi memastikan siap menindak setiap perdagangan orang serta mengungkap setiap jaringan perdagangan orang di wilayah hukumnya.
Kepala Polda Jambi, Irjen Polisi Rusdi Hartono, di Jambi, mengatakan, sesuai arahan Kapolri bahwa Polda Jambi siap mengungkap setiap jaringan TPPO.
Ia minta anggota Polda Jambi untuk melaksanakan apa yang telah disampaikan oleh Kapolri terkait pengungkapan perdagangan orang.
Ia mengatakan meski saat ini Jambi masuk kategori wilayah hijau untuk perdagangan orang, tapi dia tidak menyangkal bahwa faktanya masih terdapat warga Jambi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Untuk itu, kata dia Polda Jambi siap bekerja dengan sungguh sungguh sesuai dengan amanah presiden dan kepala Polri untuk memberantas perdagangan orang dari hulu hingga hilir.