Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menyita 7 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp9,1 miliar dari penangkapan dua orang kurir jaringan sabu antarprovinsi.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah dalam konferensi pers tentang kasus di Jambi, Senin, menjelaskan barang bukti sabu seberat 7.039,331 gram itu
disita dari penangkapan dua pelaku
pada 23 September 2023.
Petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap kedua pelaku pada tempat kejadian perkara pertama di Jalan Lintas Timur Simpang KM. 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan pelaku kedua ditangkap di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Nukmansyah mengatakan dalam proses pengantaran barang bukti narkotika jenis sabu tersebut pelaku ini bertindak sebagai kurir dan diupah uang sebesar Rp20 juta.
Kedua pelaku tersebut berinisial (RZ) dan (IS) yang merupakan orang Aceh, lebih lanjut kata Nukmansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku mengakui ini merupakan kedua kalinya mereka lakukan.
Menurutnya dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di Jambi.
"Hasil pengembangan sementara dari pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut mau diedarkan di Jambi," katanya pula.
Apabila 1 gram sabu dapat digunakan lima orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 35.196 jiwa. Sedangkan jika 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta maka total keseluruhan barang bukti tersebut senilai Rp9,15 miliar.