Karawang (ANTARA) - Elpiji 3 kilogram menjadi salah satu barang yang disubsidi oleh pemerintah. Komoditas ini mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik.
Asumsi yang dipakai dalam penentuan anggaran ini adalah Indonesia Crude Price (ICP) 90 dolar AS per barel dan kurs Rp 14.800 per dolar AS. Sedangkan volume BBM yang meliputi minyak tanah 0,5 juta KL dan solar 17 juta KL. Subsidi tetap solar Rp 1.000 per liter, sementara volume elpiji tabung 3 kilogram sebesar 8 juta MT. Dengan demikian, subsidi BBM Rp 21,5 triliun, elpiji 3 kilogram Rp 117,8 triliun dan listrik Rp 72,5 triliun
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal tersebut juga disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor: 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden RI Joko Widodo agar dilakukan transformasi subsidi elpiji tabung 3 kilogram, di mana subsidi yang saat ini masih berbasis komoditas, nantinya akan menjadi berbasis orang/penerima manfaat atau "by name by address".
Pemerintah pusat bersama Pertamina tengah melakukan pendataan penerima elpiji 3 kilogram bersubsidi. Ke depannya, pendistribusian elpiji bersubsidi ini akan dilakukan dengan menggunakan KTP bagi masyarakat yang melakukan pembelian di tingkat pangkalan.
Penanganan terhadap elpiji 3 kilogram ini memang sedikit berbeda dengan barang subsidi lainnya seperti beras, listrik, pupuk dan bahan bakar minyak.
Di antara perbedaannya dalam penentuan harga eceran tertinggi atau HET yang ditentukan oleh masing-masing pemerintah. Itu dilakukan atas dasar perhitungan biaya transportasi, jarak, hingga kondisi geografis. Sehingga harga elpiji 3 kilogram bersubsidi berbeda-beda di setiap daerah.
Pada pertengahan September 2023, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menaikkan HET elpiji 3 kilogram. Alasannya, untuk mengatasi disparitas harga dengan beberapa daerah yang berdekatan dengan Karawang.
Kenaikan HET elpiji 3 kilogram bersubsidi di Karawang ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Nomor 542.05/Kep.451-Huk/2023.
Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa HET elpiji 3 kilogram bersubsidi di tingkat agen naik dari Rp14.500 menjadi Rp15.500 per tabung. Kemudian HET elpiji 3 kilogram bersubsidi di tingkat pangkalan saat ini menjadi Rp18.500 per tabung, naik dari harga sebelumnya Rp16.000 per tabung.
Meski terjadi kenaikan, HET elpiji 3 kilogram bersubsidi di Karawang masih lebih murah jika dibandingkan dengan HET elpiji 3 kilogram di Kabupaten Bekasi dan Subang. HET elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Bekasi mencapai Rp18.750 dan HET elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Subang Rp19.000 per tabung.
Ada beberapa faktor sehingga Pemkab Karawang memutuskan kenaikan HET elpiji 3 kilogram bersubsidi, di antaranya terjadi disparitas antara Karawang dengan kabupaten terdekatnya, yakni Kabupaten Bekasi dan Subang.
Disparitas perlu diwaspadai karena bisa memicu terjadinya tindak kejahatan, seperti pengoplosan. Oleh karena itu, di Karawang HET elpiji 3 kilogram bersubsidi disesuaikan.
Alasan lainnya, kenaikan HET itu bertujuan untuk penyesuaian ongkos angkut karena truk yang digunakan mengangkut elpiji bersubsidi tidak boleh menggunakan BBM subsidi, selain karena adanya pajak.
Pemkab Karawang menaikkan HET elpiji 3 kilogram bersubsidi diawali karena adanya usulan kenaikan HET elpiji bersubsidi dari Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) setempat.
Sepanjang Juli-Agustus 2022, Hiswana Migas Karawang beberapa kali menggelar pertemuan dengan Pemkab Karawang, membahas mengenai usulan kenaikan HET elpiji 3 kilogram menjadi Rp19 ribu per tabung.
Namun, usulan itu baru pada pertengahan September 2023 dipenuhi oleh Pemkab Karawang. HET elpiji dinaikkan dari Rp14.500 menjadi Rp15.500 per tabung di tingkat agen, serta di tingkat pangkalan harganya naik dari Rp16.000 per tabung menjadi Rp18.500 per tabung.
Waspadai lonjakan harga
Pemkab Karawang menyampaikan bahwa kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram bersubsidi hanya terjadi di tingkat pangkalan dan agen. Sementara harga di warung-warung atau di tingkat eceran, tidak ada kenaikan. Harga elpiji di warung-warung atau di tingkat eceran mencapai Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per tabung.
Dengan demikian, kenaikan HET elpiji 3 kilogram bersubsidi di tingkat pangkalan dan agen tidak akan mempengaruhi harga di tingkat eceran. Artinya, harga elpiji 3 kilogram di tingkat eceran tidak akan mengalami kenaikan.
Meski demikian, masyarakat diimbau membeli langsung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di tingkat pangkalan, sehingga harganya sesuai dengan HET yang telah ditentukan.
Forum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Karawang meminta pemerintah daerah setempat memastikan bahwa masyarakat dapat membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi.
Ketua Forum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Karawang, Eddy Djunaedy, mengatakan kalau HET elpiji 3 kilogram bersubsidi sudah terlanjur dinaikkan oleh Pemkab Karawang. Oleh karena itu, Pemkab Karawang harus bisa memastikan harga yang diterima oleh masyarakat di tingkat pengecer tidak sampai di atas HET.
Dengan kenaikan HET elpiji 3 kilogram bersubsidi, maka Pemkab Karawang harus bisa menjamin dan memastikan bahwa harga gas elpiji subsidi 3 kilogram yang baru itu diterima dengan harga Rp18.500 di tingkat konsumen akhir.
Sebab, sebelum adanya kenaikan HET gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, harga di tingkat pangkalan adalah Rp16.000, tapi kenyataan di lapangan, masyarakat sebagai konsumen akhir mendapatkan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan Rp20-25 ribu per tabung.
Dengan kenaikan HET naik saat ini, maka ada kekhawatiran terjadi lonjakan harga di warung-warung atau di tingkat eceran sehingga akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan pendistribusian elpiji 3 kilogram bersubsidi harus ditingkatkan, sehingga pendistribusian komoditas ini tepat sasaran.
Sesuai ketentuan, jika ada pelaku usaha yang menjual barang subsidi di atas HET, terdapat sanksi administrasi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan pasal 3 jo pasal 7 Permendag 57/2017. Selain itu, pelaku usaha juga bisa digugat konsumen yang merasa dirugikan, sebagaimana ketentuan dalam 45 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Konsumen.
HET elpiji 3 kilogram bersubsidi kini sudah dinaikkan. Jadi, perlu peningkatan pengawasan agar barang subsidi itu tepat sasaran. Begitu juga pendistribusian elpiji 3 kilogram bersubsidi lintas desa hingga kecamatan, tidak perlu terjadi mengingat masing-masing pangkalan dan agen memiliki daerah tanggung jawab pendistribusian sendiri.
Selain pengawasan, perlu juga pembinaan terhadap pangkalan elpiji agar mereka seenaknya sendiri menjual barang subsidi itu ke siapa saja, atau menjual di atas HET.
Dengan demikian, transformasi subsidi elpiji tabung 3 kilogram yang kini berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat diharapkan bisa berjalan bertahap dengan baik, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.