Semarang (ANTARA) - Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, mencatat terdapat sekitar 20 kontainer barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri yang tertahan di kepabeanan akibat pemberlakuan ketentuan tentang impor dan ekspor barang kiriman.
Ia menambahkan jumlah tersebut masih akan bertambah karena ada yang dalam perjalanan ke Semarang.
Menurut dia, barang-barang kiriman PMI tersebut saat ini berada di gudang penimbunan yang tersebar di lima perusahaan jasa titipan khusus untuk pekerja migran di Semarang
Ia mengatakan barang-barang tersebut hingga saat ini belum bisa dikeluarkan dari pabean setelah pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sejak 17 Oktober 2023.
PMK Nomor 96 sendiri, lanjut dia, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, menurut dia, dijelaskan bahwa barang harus dalam keadaan baru.
"Ada aturan larangan pembatasan dari Kementerian Perdagangan, sementara rata-rata barang kiriman PMI dalam kondisi tidak baru," katanya.
Riefki mengatakan hingga saat ini belum ada aturan khusus tentang barang kiriman PMI tersebut.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, lanjut dia, sedang membahas aturan khusus tentang barang kiriman pekerja migran tersebut
"Karena sekarang masih menggunakan aturan tentang barang kiriman, sehingga belum bisa dikeluarkan," katanya.
Terpisah Direktur PT Trans Benua Logistik, Bhanu Brihawan, salah satu perusahaan jasa titipan khusus PMI di Semarang, mengatakan, hingga saat ini sudah ada sembilan kontainer barang kiriman PMI yang tersimpan di gudang penimbunan sementara miliknya.
"Masih ada lagi yang sudah dalam perjalanan. Kalau memungkinkan, ada yang kami minta ditunda dulu pengirimannya," katanya.
Ia mengatakan barang-barang kiriman dari PMI di Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan tersebut belum satupun dikirimkan ke alamat tujuannya.
Ia mengharapkan kebijakan dan ketegasan dari Kementerian Perdagangan tentang aturan barang masuk, khusus untuk PMI.
"Barang kiriman PMI ini bukan termasuk barang komersial. Isinya juga bukan hanya baju, tapi juga alat masak, mainan, alat elektronik," katanya.