Jambi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menertibkan 3.000 alat peraga sosialisasi calon legislatif yang memuat unsur kampanye.
"Sejak 8 November 2023, kami sudah menerbitkan 3.000 alat peraga sosialisasi caleg yang memuat unsur kampanye tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Batanghari Absor di Jambi, Minggu.
Absor menerangkan alat peraga yang ditertibkan ini memuat unsur kampanye yang dipasang ditempat yang dilarang. Hal itu menyalahi aturan karena alat peraga sosialisasi memuat unsur kampanye belum diperbolehkan sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Alat peraga sosialisasi yang ditertibkan tersebut adalah alat peraga yang berisi ajakan memilih serta alat peraga yang dipasang di lokasi yang dilarang seperti sekitar rumah ibadah, sekolah dan lokasi lainnya.
Dari berbagai lokasi yang ditertibkan, ia menyebutkan bahwa Kecamatan Muara Bulian merupakan wilayah terbanyak ditemukan alat peraga sosialisasi yang melanggar.
"Muara Bulian ini merupakan ibu kota Kabupaten Batanghari, wajar jika banyak APS di sini," katanya.
Penertiban ini, kata dia, tidak saja berlaku pada alat peraga sosialisasi calon legislatif Kabupaten Batanghari, tetapi juga caleg DPRD Provinsi Jambi dan DPR RI.
Dari temuan di lapangan, ada sebagian caleg yang secara mandiri menutupi alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur mengajak atau mencantumkan nomor pilih, hal itu diperbolehkan.
Dalam penertiban itu, Bawaslu Batanghari dibantu Satpol PP, Dishub, dan Perkim Kabupaten Batanghari.
Baca juga: Jalan Sri Soedewi jadi lokasi keruskan alat peraga kampanye terparah
Baca juga: Baleho alat peraga kampanye Pilkada Sarolangun rusak
Baca juga: KPU: peserta pilwako segera menurunkan APK