Jambi (ANTARA) - Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi meminta pemerintah daerah setempat melakukan optimalisasi pendapatan dan retribusi daerah guna meningkatkan angka kemandirian fiskal.
Kepala DJPb Provinsi Jambi Burhani di Jambi, Kamis, mengatakan struktur pendapatan APBD di Provinsi Jambi masih sangat tergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat dengan tingkat ketergantungan sebesar 81,15 persen dari pendapatan APBD.
"Sedangkan angka kemandirian fiskal daerah ini baru 18,55 persen itu rasio pendapatan daerahnya walaupun tadi untuk Pemerintah Provinsi Jambi dan Kota Jambi sudah lebih tinggi," kata dia.
Burhani memberikan masukan terkait langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jambi agar kemandirian lebih tinggi.
Langkah pertama yaitu intensifikasi terkait pendapatan daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, pemda bisa menggali berbagai sumber pendapatan dari yang sudah ada atau menciptakan sumber baru atau objek baru.
"Kami memberikan saran ke pemda dari aturannya sudah banyak komponen-komponen yang bisa ditingkatkan untuk meningkatkannya sehingga tinggal bagaimana kreativitas daerahnya, inovasi apa yang dapat dilakukan," katanya menerangkan.
Kedua, DJPb mendorong pemerintah setempat membuat belanja daerah lebih berkualitas dan terarah sesuai dengan arahan Kemenkeu.
Upaya selanjutnya yang bisa dilakukan oleh pemda adalah memanfaatkan berbagai bentuk kerja sama dengan pemerintah daerah tetangga atau dengan pihak swasta.
Kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha ini bisa melalui BUMD, konsorsium dengan pemerintah daerah tetangga ataupun pihak swasta.
DJPb Jambi berharap pemda bisa secara efektif juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dari sumber-sumber yang ada.
"Banyak yang sudah ada tapi belum maksimal misal pajak air tanah, ini mungkin memaksimalkan atau mengoptimalkan itu supaya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga kemandirian fiskal mereka lebih besar," kata dia.
DJPb Jambi minta pemda optimalisasi pendapatan dan retribusi daerah
Kamis, 30 November 2023 22:53 WIB