Jambi (ANTARA) - Satuan Tugas Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 telah selesai secara keseluruhan menjalankan tugas mengawal kebutuhan energi masyarakat selama dua momen besar tersebut.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan resmi di terima di Jambi, Rabu, mengatakan Pertamina bersyukur dan berterima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga kebutuhan energi masyarakat tercukupi dengan baik dan kini masyarakat telah beraktivitas kembali dengan normal.
"Pertamina tetap berkomitmen dalam menjaga pasokan energi tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan masyarakat," kata dia.
Tentunya keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak yang senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan Pertamina.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyampaikan terima kasih dan apresiasi baik untuk Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, rekan-rekan media dan seluruh pelanggan setia Pertamina sehingga Satgas natal dan tahun baru dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pertamina mencatat di bulan Desember 2023, rata-rata konsumsi di wilayah Jambi untuk produk Gasoline (Bensin) sekitar 1.393 KL dan untuk produk Gasoil (Solar) sekitar 889 KL. Sedangkan rata-rata konsumsi untuk LPG sekitar 240 MT.
Sementara itu, sebagai upaya dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi akan mengaktifkan Tim Terpadu guna meminimalisir adanya penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Jambi.
Pertamina menyambut baik sinergitas Pemerintah Kota Jambi yang terus berperan aktif bersama kami dalam pengawasan penyaluran BBM Subsidi dan wujudkan energi berkeadilan, dimana saat ini masih banyak pengguna yang menyalahgunakan seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM subsidi.
Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan juga Kepolisian serta mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran.
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.