Jambi (ANTARA) - Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jambi M Adnan memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada seorang pegawai Lapas Klas II A Jambi terkait kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 52 kg.
"Kami pastikan dan menjamin tidak ada pendampingan hukum terhadap ASN Lapas Kelas IIA Jambi yang ditangkap polisi atas kepemilikan puluhan kilogram paket sabu-sabu di rumahnya," kata M Adnan di Jambi Rabu.
Pegawai Lapas yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) atas nama M Afiful Akbar Maguna (27), yang menyimpan atau memiliki 52 kg sabu-sabu yang diungkap Polresta Jambi beberapa hari lalu.
Kanwil Kemenkumham Jambi menyerahkan proses hukum yang dilakukan kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait dengan status Afiful Akbar Maguna sebagai ASN di Lapas Kelas IIA Jambi, ia mengatakan bahwa pihaknya ke depan pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Bisa dilakukan pemecatan ataupun tindakan-tindakan lain yang mungkin lebih berat dari pada itu dan dipastikan tidak ada hukuman ringan dari hal yang di atas," sebutnya.
Adnan juga telah memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas II A Jambi untuk menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan oknum pegawai maupun warga binaan lain karena penangkapan dilakukan di rumah bersangkutan.
Namun demikian, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi tidak tinggal diam dan pihaknya akan terus mencari informasi lebih lanjut adanya keterlibatan pegawai atau warga binaan lain dalam kasus itu.
"Kalau memang nanti itu terjadi dan terbukti ada, tentu saja kami juga melakukan tindakan tegas," tegas Adnan lagi.
Sebelumnya seorang ASN Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi Afiful Akbar Maguna, warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, terancam hukuman mati karena karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam keterangannya pada Jumat 12 Januari 2024 di Mapolresta Jambi menyebutkan selain Afiful Akbar Maguna, juga ada satu tersangka lainnya yang turut diamankan anggota Satresnarkoba Polresta.
"Mereka ini adalah jaringan internasional asal Malaysia, yang memasukkan barang haram itu lewat jalur laut melalui Riau, baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa, namun berhasil kita gagalkan," kata Kombes Pol Eko Wahyudi.
Pengakuan dari para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan, dimana tersangka Afiful Akbar Maguna berperan sebagai penerima atau penyimpan sabu, sedangkan tersangka Finto bertugas mengantar sabu ke Jakarta.
Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kemenkumham Jambi ogah beri bantuan hukum ke pegawai Lapas terkait kasus 52 kg sabu-sabu
Rabu, 17 Januari 2024 23:29 WIB
Kami pastikan dan menjamin tidak ada pendampingan hukum terhadap ASN Lapas Kelas IIA Jambi yang ditangkap polisi atas kepemilikan puluhan kilogram paket sabu-sabu di rumahnya