Jakarta (ANTARA) - NBA menjatuhkan sanksi denda kepada pemain center Minnesota Timberwolves Rudy Gobert sebesar 100 ribu dollar AS atau sekitar Rp1,55 miliar karena dianggap menghina wasit dalam pertandingan Timberwolves melawan Cleveland Cavaliers akhir pekan lalu.
Wakil Presiden Eksekutif NBA dan Kepala Operasi Bola Basket NBA Joe Dumars mengumumkan bahwa denda tersebut lantaran Gobert mengarahkan sikap yang tidak pantas dan tidak profesional kepada ofisial pertandingan, dan dinilai merugikan NBA sehubungan dengan kritik publik terhadap wasit, demikian dilansir laman resmi NBA.
Gobert dinyatakan melakukan technical foul di 27 detik terakhir laga Timberwolves melawan Cavaliers yang berujung kekalahan dengan 113-104 dalam perpanjangan waktu. dari Cleveland Cavaliers.
Setelah melakukan pelanggaran keenamnya saat sedang menyerang, Gobert menggesek-gesek jari-jari tangannya beberapa kali yang mengisyaratkan tanda uang, menyiratkan wasit Scott Foster telah dibayar oleh tim lawan untuk mengatur pertandingan.
Foster tidak melihat gestur dari Gobert tersebut, namun asisten wasit Natalie Sago melihatnya dan tim wasit menyatakan pelanggaran teknis. Pelanggaran keenam Gobert yang tadinya hanya berupa foul-out atau dikeluarkan dari pertandingan, kini ditambahkan dengan satu free throw untuk Cavaliers.
Dampaknya, Cavs berhasil menyamakan skor 97-97 lewat free throw tersebut yang membuat laga diperpanjang lewat babak overtime. Wolves kalah oleh Cavaliers di babak overtime dengan skor akhir 113-104.
Gobert mengakui kesalahannya dan menyesali tindakan personalnya tersebut yang merugikan satu tim. "Saya akan berperan jadi orang jahat. Saya akan menerima denda. Tapi saya kira tindakan saya merugikan tim kami. Saya tahu akibatnya dan semua itu menjadi semakin besar, tapi seharusnya tidak seperti itu," kata Gobert.
Akibat kekalahan tersebut, Timberwolves yang tadinya pemuncak klasemen Wilayah Barat NBA jadi harus rela turun ke peringkat dua karena disalip oleh Oklahoma City Thunder.
NBA denda Rudy Gobert Rp1,5 miliar karena dianggap menghina wasit
Senin, 11 Maret 2024 10:59 WIB