Jambi (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi memberikan bantuan Green House atau rumah tanaman Infratani (Integrated Farming With Technology Information and Society) yang dilengkapi Internet of Things (IOT) kepada tiga pondok pesantren (Ponpes)
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Warsono dalam keterangan tertulis di Jambi, Senin, mengatakan, bantuan ini menjadi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang diberikan kepada Pondok Pesantren Al Muttaqin di Kabupaten Muaro Jambi, Pondok Pesantren Al Hidayah di Kota Jambi, Pondok Pesantren Jarinabi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur .
Selain itu, turut diserahkan juga PSBI berupa mesin dan peralatan pendukung pengolahan pupuk kompos, pembangunan gudang pupuk kompos. Pengembangan demplot budi daya 3.000 ekor ikan patin dan mesin pembuatan pakan ikan mandiri. Pembangunan demplot budi daya cabai rawit seluas satu hektare.
Selain bantuan fisik, Bank Indonesia juga turut memfasilitasi dalam hal bantuan teknis berupa capacity building dan pelatihan pengolahan kompos, budidaya dan pengolahan produk olahan ikan patin, budi daya cabai, pemanfaatan teknologi pertanian, serta pelatihan akuntansi keuangan pondok pesantren.
Dengan adanya sinergi dan dukungan PSBI tersebut, diharapkan pengembangan ekosistem halal value chain dapat memberikan dampak tidak hanya pada peningkatan pasokan pangan dalam rangka Gerakan Nasional pengendalian Inflasi pangan (GNPIP), namun juga mendukung kemandirian ekonomi Pesantren mengingat perannya yang besar dalam penguatan ekonomi syariah dan perekonomian nasional.
Pengembangan bisnis di Ponpes sudah dilakukan BI Jambi secara beberapa tahun belakangan. BI melibatkan pesantren dalam pengendalian inflasi di daerah melalui penguatan ketahanan komoditas bahan pangan sejalan dengan GNPIP.
Keterlibatan Pondok Pesantren juga dikarenakan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Selain itu, sebagai upaya Bank Indonesia dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi syariah di daerah tersebut.
BI Jambi bantu rumah tanaman Infratani kepada tiga ponpes
Senin, 29 April 2024 18:28 WIB