Jambi (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Inspektur Jendral Polisi Rusdi Hartono mengingatkan personel kepolisian untuk tidak terlibat judi online.
Ia menerangkan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri ) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah menyatakan bagi anggota Polri yang terlibat judi online pasti akan dikenakan sanksi.
"Oleh karena itu larangan keras bagi seluruh personel di Polda Jambi untuk terlibat dalam judi online," kata Rusdi di Jambi, Rabu.
Ia menegaskan bahwa kesatuan Polda Jambi siap melaksanakan apa yang disampaikan oleh Presiden RI dan Kapolri. Selanjutnya apabila masih ada anggota yang coba-coba melanggar pasti akan mendapatkan sanksi dari institusi.
Sebelumnya, Polda Jambi sudah menunjukkan komitmen pemberantasan judi online dengan menutup ratusan situs perjudian.
Plt Kasubdit Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan kepolisian berkomitmen memberantas judi online dengan mengajukan sejumlah akun situs untuk diblokir melalui Mabes Polri.
"Ini sudah komitmen kami untuk memberantas judi online yang meresahkan," kata Reza.
Ia menyebutkan terhitung 27 April sampai dengan 23 Juni 2024. Polda Jambi mengajukan daftar situs perjudian online untuk diblokir.
Tercatat sampai saat ini terdapat 170 situs judi online yang telah diblokir berdasarkan pengajuan Polda Jambi.
Reza menegaskan bahwa perkara judi online saat ini menjadi atensi termasuk bagi pihak kepolisian memberantas kegiatan yang merugikan masyarakat tersebut.
Dia berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba masuk dalam siklus perjudian online
.