Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan dk dua TPS di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni di Jambi, Sabtu, mengatakan proses rekapitulasi perhitungan suara PSU ini sama seperti rekapitulasi Pemilu sebelumnya.
Rekapitulasi perhitungan suara sudah dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi.
Iron mengatakan proses PSU di Batanghari beberapa waktu lalu berjalan lancar . Dia juga memastikan transparansi rekapitulasi perhitungan suara.
"Makanya kami mengundang semua pihak mulai dari partai politik, Bawaslu, Forkopimda dan media," kata Iron.
Sebeluya diberitakan pelaksanaan PSU di Batanghari dilaksanakan pada dua TPS yakni pada TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu. PSU dilaksanakan pada Sabtu (29/6).
PSU di dua TPS itu hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu surat suara DPRD Provinsi Jambi di Daerah Pemilihan Jambi 2 (Batanghari-Muaro Jambi).
Pada pelaksanaan PSU itu, KPU juga telah memastikan seluruh perangkat penyelenggara telah memahami tugas dengan baik.
Berikutnya hasil rekapitulasi suara ini akan disampaikan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti.
KPU Jambi rekapitulasi perhitungan suara PSU Batanghari
Senin, 8 Juli 2024 13:59 WIB