Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami penurunan harga pada periode September 2024 jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan hal ini dikarenakan turunnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia.
Penurunan harga ini turut mempengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode September 2024.
"Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode September 2024 jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng," ujar Isy melalui keterangan di Jakarta, Jumat.
Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode September 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 3.750,03 dolar AS per WE atau turun sebesar 3,12 persen dan konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 43,61 dolar AS per WE atau turun sebesar 7,37 persen.
Selain itu, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 820,29 dolar AS per WE atau turun sebesar 7,48 persen; serta konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 685,89 dolar AS per WE atau turun sebesar 14,46 persen.
HPE produk pertambangan periode September 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 pada 28 Agustus 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.