Jambi (ANTARA) - DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Minggu (1/9)
Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faisal Riza, Pinto Jayanegara dan Burhanudin Mahir serta Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, OPD Pemprov Jambi serta Forkopimda Jambi.
Adapun agenda dalam rapat paripurna ini meliputi penyampaian laporan hasil Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Juru Bicara Banggar, Kamaludin Havis.
Sebelum dilakukan pengambilan keputusan dewan dan penandatanganan berita acara serta persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi dengan ketok palu, turut dilakukan penyampaian dari masing-masing Juru Bicara Fraksi di DPRD Provinsi Jambi.
Pada umumnya seluruh Fraksi menyetujui Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2024 disahkan menjadi Perda, meskipun dengan berbagai catatan yang pada umumnya mendorong agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Jambi lebih inovatif dan menggali potensi pendapatan daerah.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyebut dengan telah disahkannya Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 diharapkan dengan sisa waktu yang ada, APBD terlaksana sesuai dengan target.
“Saya berharap program-program bisa terlaksana dengan baik dan program-program Jambi Mantap dapat dirasakan oleh masyarakat. Di sisi lain, pelaksanaannya perlu diawasi sehingga kegiatan-kegiatan yang dianggarkan dalam APBD Perubahan bisa terlaksana dengan baik,” ujar Edi.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi itu juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi.
DPRD Provinsi Jambi Ketok Palu Perubahan APBD 2024
Minggu, 1 September 2024 14:51 WIB