Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap dua orang pemengaruh yang mempromosikan situs judi online melalui media sosial pribadinya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa saat ini kedua pemengaruh tersebut sudah diamankan di Polda Jambi.
Pelaku pemengaruh itu berinisial ZF dan TH. Keduanya kedapatan mempromosikan judi online di media sosial pribadinya yaitu instagram.
Aktivitas promosi judi online yang dilakukan kedua orang pelaku itu terpantau saat patroli cyber Polda Jambi.
Dia menegaskan bahwa penangkapan ini dalam rangka pendukung salah satu program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yaitu memberantas judi online.
Ditreskrimsus Polda Jambi memastikan akan fokus terhadap penanganan judi online di wilayah setempat.
Selain pelaku judi online, Polda Jambi juga mengejar pihak lain yang mendukung aktivitas judi online tersebut.
Satu orang pelaku berjenis kelamin perempuan dan satu pelaku lainnya laki-laki.
Penangkapan terhadap pelaku TH dilakukan pada 30 Oktober 2024 dan ZF pada 4 November 2024.
Sebelumnya, pada Agustus 2024 Subdit V Cyber Polda Jambi telah menangkap seorang selegram lokal yang juga mempromosikan situs judi online.
Selegram Jambi berinsial CS itu terbukti menerima endorse atau promosi berbayar dari salah satu situs judi
Dari pengakuan CS, dia sudah mempromosikan judi online sejak November 2022.
Dia mendapatkan bayaran untuk setiap promosi situs mulai dari Rp2 juta sampai dengan Rp4 juta.
Ditreskrimsus Polda Jambi memastikan, personalnya akan terus memantau aktivitas promosi melalui media sosial dan akan menindak pihak yang terlibat dalam promosi tersebut.
Polda Jambi tangkap dua tersangka pemengaruh promosikan judi online
Rabu, 6 November 2024 19:09 WIB