Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membatasi kegiatan perpisahan di sekolah dan mengimbau agar fokus pada esensi pendidikan serta pembentukan karakter siswa.
"Langkah ini diambil untuk menjaga agar dunia pendidikan kita tetap fokus pada esensinya. Perpisahan atau wisuda sekolah bukan keharusan dan tidak wajib dirayakan secara mewah,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Abu Bakar, di Jambi, Rabu.
Wali Kota Jambi mengeluarkan Instruksi Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan setempat untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan, wisuda, atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah.
Instruksi ini berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Dalam aturan itu, sekolah dilarang mengarahkan, menganjurkan, apalagi terlibat langsung dalam kegiatan wisuda yang dilakukan di luar sekolah.
Hal ini dilakukan guna mencegah beban biaya yang kerap muncul dan tidak relevan dengan prinsip pendidikan dasar.
Meski begitu, pemerintah tidak sepenuhnya melarang kegiatan perpisahan. Kegiatan tersebut tetap diperbolehkan asalkan digagas oleh komite sekolah dan orang tua atau wali siswa, bersifat sederhana, dan mengedepankan pembentukan karakter positif anak.
“Kegiatan wisuda tetap boleh, tapi harus sederhana dan mendidik. Bukan sekadar hura-hura. Yang penting ada komunikasi yang baik antara sekolah, komite, dan orang tua,” kata Abu Bakar.
Selain itu, kegiatan yang digagas oleh komite dan orang tua wajib didahului rapat resmi yang dibuktikan dengan notulensi, daftar hadir, dan dokumentasi. Syarat lainnya adalah izin keramaian serta koordinasi dengan pihak keamanan.
Pemerintah Kota Jambi juga menekankan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) yang berkedok kegiatan perpisahan.
Instruksi ini menjadi perhatian khusus menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, di mana sekolah-sekolah kerap mengadakan kegiatan perpisahan yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat karena biaya tinggi.
Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa kegiatan perpisahan sekolah harus dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua.
Menurut Maulana, ada perbedaan pandangan di kalangan orang tua terkait kegiatan perpisahan yang dipengaruhi beberapa faktor.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Jambi mengambil kebijakan bahwa perpisahan sekolah diperbolehkan, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara sederhana dan bertempat di sekolah masing-masing.
Maulana menambahkan bahwa kegiatan perpisahan sebaiknya difokuskan pada penampilan seni, kreativitas, dan ekspresi positif dari para siswa.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap sekolah yang tidak mematuhi instruksi tersebut akan mendapatkan perhatian serius dari pemkot untuk dievaluasi terkait kepatuhan terhadap arahan pimpinan daerah.