Jambi (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi menerapkan perizinan daring untuk mencegah pungutan liar yang menjadi bagian upaya menunjang salah satu program kerja wali kota, "Bahagia Berintegritas Layanan Anti Pungli (Balap)".
Kepala DPMPTSP Kota Jambi Yon Heri di Jambi, Selasa, mengatakan sistem layanan daring dapat menghindarkan masyarakat melakukan interaksi secara langsung dengan petugas.
Ia menjelaskan pelayanan perizinan melalui sistem daring dipersiapkan untuk menghilangkan segala praktik pemungutan liar (pungli).
"Sekarang proses pelayanan kami tidak ada praktik pungli lagi karena masyarakat sudah bisa mengakses dari perangkat mereka masing-masing," katanya.
Jika masih ditemukan praktik itu, kata dia, petugas yang melakukan pungli akan ditindak secara tegas.
Ia mengatakan pelaku pungli dalam urusan kepegawaian di lingkup Pemerintah Kota Jambi dapat dikenakan hukuman disiplin secara bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hukuman tersebut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2023.
DPMPTSP setempat juga menyiapkan program layanan Lapor Pak Bos yang dikhususkan untuk pengaduan secara daring bagi masyarakat yang mengalami gangguan pelayanan. Layanan Lapor Pak Bos menjadi penghubung komunikasi aktif antara warga dan pemerintah.
Masyarakat, katanya, bisa menyampaikan keluhan, saran, hingga apresiasi secara langsung melalui pemindaian barcode yang tersedia di kantor pelayanan.