Jambi (ANTARA) - Anggota Satlantas Polres Tanjabbar pada Kamis kemarin (22/5) telah melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 18 unit kepada kendaraan mobil yang Over Dimension dan Over Loading (odol) yang melintasi wilayah hukum Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasat Lantas AKP Chandra Yudha, Jumat mengatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan Odol ini akan terus dilakukan karena sudah melanggar aturan lalulintas yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yaitu pada pasal 277 dan 307.

Satlantas juga menghimbau kepada para pengusaha maupun pemilik kendaraan agar tidak melakukan over Dimension dan over loading (Odol) dalam kegiatan usahanya di bidang transportasi guna bersama-sama menjaga Keamanan, keselamatan, tertib, lancar berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Operasi kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho, untuk menindak tegas terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension dan over Loading yang bertujuan untuk mewujudkan keselamatan lalulintas dan menjaga infrastruktur jalan.

Satlantas Polres Tanjab Barat melaksanakan kegiatan penindakan terhadap Odol tersebut di Jalintim Jambi - Pekanbaru. 

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara patroli hunting dan apabila ditemukan kendaraan yang diduga over dimensi dan over load pada saat melintas, akan langsung dilakukan penindakan hukum berupa tilang. 

Kasatlantas juga mengungkapkan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL ini bukan hanya soal penegakan hukum saja namun lebih kepada aksi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.

Kemudian juga kegiatan ini dapat melindungi aset negara yaitu kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan Odol tersebut. Oleh karena itu Satlantas Polres Tanjab Barat berkomitmen akan selalu menindak tegas kendaraan ODOL ini guna mengurangi angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

 

 



Pewarta: Eko Siswono/Nanang Mairiadi
Editor : Nanang Mairiadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026