Jambi (ANTARA) - Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengingatkan masyarakat Jambi agar tidak salah paham memahami skema Partisipasi Interest (PI) 10 persen dari perusahaan minyak dan gas (Migas) yang belakangan banyak dibahas publik.
Menurut Ivan bahwa PI bukanlah dana hibah atau “uang gratis” yang masuk langsung ke kas daerah, melainkan bentuk penyertaan modal dalam kegiatan usaha hulu Migas dan penggunaanya harus bisa diguna transparan dan maksimal.
“PI itu bukan uang gratis, masyarakat harus tahu bahwa ini adalah penyertaan modal dalam bentuk deviden ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sifatnya bisnis dan dagang, jadi ada risiko dan ada mekanisme perhitungan keekonomian, jadi Pemprov jangan langsung jumawa bahwa uang tersebut akan masuk dan menambah ke APBD,” katanya di Jambi Jumat.
Semua pihak harus berfikir bahwa uang tersebut belum masuk alias belum ada, jadi Pemprov bisa berfikir apa solusi lain untuk menambah pemasukan PAD.
Ivan Wirata menambahkan, penyertaan modal melalui PI dilakukan oleh BUMD yang ditunjuk dan harus mengikuti berbagai tahapan teknis serta regulasi dari SKK Migas dan Kementerian ESDM dan ditegaskan bahwa PI baru akan memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila sudah memberikan profit, bukan sejak penandatanganan kerjasama.
“Ini penting agar masyarakat tidak salah tafsir dan gagal paham. Kalau usaha ini rugi, ya tidak ada pemasukan. Kalau untung, tentu itu jadi pemasukan ke daerah, tetapi tetap melalui mekanisme distribusi laba dari BUMD,” jelasnya.
Lebih lanjut dewan juga mengingatkan agar Pemprov Jambi dan BUMD yang ditugaskan untuk pengelolaan PI bersikap profesional dan akuntabel. Ia menekankan perlunya perencanaan dan kajian ekonomi yang matang agar investasi tersebut betul-betul bermanfaat bagi daerah.
“Saya mendukung PI 10 persen ini, tetapi harus dikelola secara transparan dan dengan prinsip bisnis yang sehat, jangan sampai justru menjadi beban keuangan daerah jika salah kelola maka DPRD akan terus mengawal ini karena yang kita inginkan, PI benar-benar menjadi instrumen kedaulatan energi daerah dan tidak disalahartikan hanya sebagai ladang proyek atau keuntungan sesaat,” kata Ivan Wirata.
Anggota DPRD Provinsi Jambi meminta kepada Pansus PI agar bekerja dengan benar, sehingga bisa memberikan rekomendasi dan masukan yang tepat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Jambi.
Seperti diketahui, skema PI 10 persen adalah hak partisipasi BUMD yang ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Pemerintah Provinsi Jambi sendiri tengah memproses penyertaan modal tersebut untuk beberapa blok Migas yang aktif di wilayahnya.
Beberapa KKKS dan KSO Pertamina EP di Wilayah Provinsi Jambi antara lain yang produksi antara lain Pertamina EP (PHR zona 1), Jambi Field, PetroChina Int’L Jabung LTD, Montd’or Oil Tungkal LTD, PetroChina Int’L Bangko LTD, Seleraya Merangin Dua, Jindi South Jambi B.co.LTD, JadeStone Energy Lemang PTE.LTD (pra produksi), Gregory Gas Perkasa (pra produksi), Techwin Energy South Betung.
KKKS ekspolarasi Repsol Exploracation South East Jambi B.V (proses terminasi) dan Cipta Niaga Gemilang, KSO Pertamina EP-Produksi, KSO PEP-Samudra Energy BWP Meruap
Untuk saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi melalui BUMD tengah memproses kepemilikan PI untuk dua wilayah kerja (WK) Migas aktif, yakni WK Jabung dan WK Lemang. Untuk WK Jabung, proses pengalihan PI kepada BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) sedang memasuki tahapan proses pemeriksaan dokumen. Sementara WK Lemang masih dalam tahap evaluasi kelayakan ekonomi oleh SKK Migas.
Dan WK Jabung yang dioperasikan oleh PetroChina International Jabung Ltd merupakan salah satu blok Migas terbesar di Provinsi Jambi dengan kontribusi signifikan terhadap lifting nasional. Keikutsertaan BUMD Jambi di blok ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui PAD yang bersumber dari sektor strategis.
