Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggagalkan peredaran gelap narkoba sebanyak 200 kilogram ganja kering yang akan dikirim ke Pulau Jawa dengan mengamankan dua pelaku sebagai kurir yang menggunakan mobil minibus dari Riau menuju pulau Jawa.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar di Jambi, Senin, mengatakan tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja golongan I sebanyak 200 kilogram yang bermula dari informasi yang diterima anggota akan adanya kendaraan melintas ke Jambi yang diduga membawa ganja kering.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya hasil kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap dua orang tersangka berinisial I dan RR pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan yang dilakukan tim di Jalan Thaib Fachruddin RT 35, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, sehingga dari dua pelaku yang membawa mobil berisikan paket ganja kering itu, polisi menyita barang bukti berupa 200 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dan disimpan dalam enam plastik hitam besar.
Setelah itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil dengan nomor polisi BB 1569 FC, dan dua unit handphone android serta ditemukan satu unit alat GPS warna hitam yang digunakan bandar besarnya untuk memantau perjalanan ganja dan dua pelaku selama di jalan menggunakan kendaraan mobil.
"Alat GPS tersebut disimpan di dalam salah satu bungkus ganja dalam plastik besar warna hitam, berkemungkinan alat tersebut dipakai si pengirim atau bandarnya untuk melacak barang haram tersebut apakah sampai ke tujuan atau tidak," kata Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Barang bukti ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat diamankan. Total berat ganja yang berhasil disita mencapai lebih kurang 200 kilogram, yang jika diasumsikan 1 gram ganja digunakan oleh empat orang, maka diperkirakan ada sebanyak 800.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku I dan RR saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polri dalam memberantas jaringan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Jambi dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegas Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Semakin maraknya peredaran narkoba saat ini maka Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, dan turut serta dalam menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika.
