Muaro Jambi (ANTARA) - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi membayarkan gaji untuk 1.553 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muaro Jambi.
Pencairan gaji PPPK ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang telah diserahkan beberapa waktu lalu dan proses administrasi yang memakan waktu akhirnya tuntas sehingga hak finansial para PPPK dapat segera dipenuhi, kata Bupati Muaro Jambi Dr Bambang Bayu Suseno, di Jambi Senin.
Dia memberikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang baru saja menerima gaji diawal Agustus 2025 ini dan berharap gaji pertama ini dapat menjadi motivasi tambahan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
”Selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima gaji pertama dan kami berharap gaji ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan menjadi penyemangat untuk bekerja lebih giat,” kata Bambang Bayu Suseno.
Pemkab Muaro Jambi menyebut jika gaji yang diterima oleh para PPPK Muaro Jambi itu diberikan rapel sebanyak dua bulan yakni untuk Juli dan Agustus 2025.
Bupati menyebut, seharusnya mereka telah menerima gaji pada Juli lalu, yakni setelah mereka terima SK, namun karena ada sesuatu hal, maka baru bisa dicairkan diawali Agustus ini. Namun demikian, Pemkab Muaro Jambi memastikan hak-hak para PPPK akan dipenuhi sesuai ketentuan.
“Sekali lagi, selamat atas gaji pertamanya dan manfaatkan dengan sebaik-baiknya, ” katanya.
Sementara itu satu Fadilah salah satu PPPK yang menerima gaji pertama mengucapkan ribuan terimakasih kepada Bupati Muaro Jambi, Dr Bambang Bayu Suseno yang telah memperhatikan nasib dia dan ribuan rekan-rekan honorer yang telah masuk PPPK.
“Alhamdulillah, gaji pertama akhirnya cair. Ini sangat membantu kami dan keluarga,” katanya.
Dengan dicairkannya gaji pertama ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap kesejahteraan para PPPK dapat meningkat, sekaligus memotivasi mereka untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah dan Pemkab Muaro Jambi berkomitmen akan terus mendukung dan memperhatikan kesejahteraan para pegawai PPPK.
