Jambi (ANTARA) - PGRI Provinsi Jambi menyampaikan harapan kasus viral guru dikeroyok dan saling pukul dengan siswa terjadi beberapa waktu lalu di SMK Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan mediasi tanpa harus melalui proses hukum.
“Kami berharap kejadian di SMK Tanjabtim di mediasi Polda Jambi dan diselesaikan melalui Restorative Justice,” kata Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya, di Jambi Senin usai melakukan audiensi PGRI dengan Polda Jambi.
Polda Jambi menerima audiensi Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dimana audiensi dipimpin Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jambi serta jajaran pengurus PGRI Provinsi dan kabupaten/kota.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol Henky Poerwanto, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya, serta pengurus PGRI dari Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
Kegiatan audensi dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi serta membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan dunia pendidikan, khususnya perlindungan guru dan penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa.
Dalam audiensi tersebut, Wakapolda Jambi menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa melalui pendekatan mediasi dan kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi dunia pendidikan.
“Kejadian perselisihan antara guru dengan siswa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu yang lalu menjadi bahan evaluasi kita bersama dan Permasalahan kedua belah pihak diharapkan dapat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Brigjen Pol M. Mustaqim.
Selain itu, Wakapolda Jambi juga memberikan apresiasi kepada para guru atas dedikasi dan peran strategis mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa dan kami mengapresiasi tugas para pendidik yang sangat mulia. Apa yang disampaikan PGRI akan kami tindaklanjuti.
“Kami berharap draf PKS tentang perlindungan guru yang telah kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan ditandatangani,” lanjutnya.
PGRI menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui mediasi diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugas serta suasana belajar yang kondusif bagi siswa.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen mendukung perlindungan terhadap profesi guru serta mendorong penyelesaian permasalahan di lingkungan pendidikan melalui pendekatan yang humanis dan berkeadilan.
"Polda Jambi pada akan selalu mendukung penuh upaya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun demikian, setiap permasalahan yang muncul tetap harus disikapi secara proporsional dengan mengedepankan komunikasi, mediasi, dan restorative justice,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.
Penyelesaian kasus secara mediasi diharapkan dapat menjadi solusi terbaik agar tidak menimbulkan dampak psikologis maupun sosial yang berkepanjangan, baik bagi guru, siswa, maupun lingkungan sekolah.
