Jakarta (ANTARA) - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN mendorong pemanfaatan kredit program perumahan (KPP) dari sisi permintaan untuk segmen pekerja informal.
"Untuk KPP dari sisi demand, kita dorong segmen baru untuk pekerja informal ini. Kalau dengan skema sebelumnya agak sulit, maka dengan KPP untuk demand ini, justru untuk para pekerja informal kita dorong mereka affordable mendapatkan KPR subsidi dan mendukung usahanya mereka juga," ujar Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Sedangkan, untuk KPP dari sisi suplai, BTN terus berkolaborasi dengan para pengembang (developer) kecil di daerah-daerah dalam rangka mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat.
"Developer-developer kecil di daerah-daerah, yang startup di developer, butuh ini. Di samping itu, kita juga sudah siapkan dengan mitra-mitra developer kita yang hari ini juga banyak yang datang, lebih dari 10.000 mitra kita di seluruh Indonesia, kita siapkan mereka untuk mulai mempersiapkan lahan, preparation project dan lain-lain supaya target dapat berjalan," ujar Setiyo.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sektor perumahan atau kredit program perumahan (KPP) hingga 16 Desember mencapai Rp3,5 triliun.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan untuk dari sisi suplai ada 892 debitur, sedangkan dari sisi permintaan (demand) ada 3.810 debitur, dengan jumlah debitur KPP terbanyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan DKI Jakarta.
KPP merupakan kredit pembiayaan modal kerja dan/atau kredit pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Pihak yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain UMKM atau pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.
Dana KPP dimanfaatkan dari sisi penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.
Sedangkan, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.
Dari sisi permintaan, KPP bisa dimanfaatkan misalnya untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi guna mendukung kegiatan usaha.
