Kota Jambi (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia sebagai upaya minta dukungan mempercepat penyelesaian polemik Zona Merah.
Kesepakatan tersebut lahir setelah aksi unjuk rasa masyarakat di Gedung DPRD Kota Jambi dan Kantor Wali Kota, Kota Baru, Kota Jambi, Jambi, Selasa.
Aspirasi warga kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan yang digelar di Gedung Graha Siginjai Kantor Wali Kota dan dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, jajaran anggota DPRD, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly membacakan surat permohonan yang akan disampaikan kepada Presiden RI.
Surat itu berisi permintaan agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tumpang tindih aset yang melibatkan lahan masyarakat dan aset yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Faried mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga, meskipun sebagian besar bidang tanah yang terdampak telah memiliki sertifikat hak milik yang sah.
Sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak status blokir tersebut.
Lokasi itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Simpang III Sipin, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, Mayang Mangurai hingga Suka Karya dengan luas sekitar 300 hektare.
"Masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai administrasi pertanahan, mulai dari balik nama sertifikat, pemecahan lahan, transaksi jual beli, hingga pengajuan kredit perbankan," katanya.
DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap surat yang turut ditandatangani Panitia Khusus Zona Merah dan Kantor Pertanahan Kota Jambi tersebut dapat mendorong pemerintah pusat segera mengambil keputusan yang memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan sengketa aset.
Sementara Ketua Tim Advokasi Tolak Zona Merah Suhatman Pisang meminta pemerintah mencabut status zona merah dan membuka blokir atas status kepemilikan sertifikat sekitar 5.506 SHM.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026