Kota Jambi (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah menyelesaikan 19 aduan karyawan terkait dengan persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Sampai saat ini sudah 19 pengaduan yang terselesaikan terkait pembayaran THR. Pekerja yang mengadu merupakan karyawan atau kontrak dari berbagai sektor seperti pendidikan, perdagangan, olahraga, dan konstruksi," kata Kabid Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dodi Haryanto di Jambi, Sabtu.
Tahun ini, pihaknya menerima total 22 aduan pekerja terkait dengan pembayaran THR. Dari jumlah itu, tersisa tiga perusahaan belum membayar kewajiban.
Pengaduan yang masuk dilayani melalui dua jalur, yakni secara daring yang terhubung langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta layanan luring melalui posko yang disiapkan.
Dari total 22 perusahaan yang dilaporkan, 14 pengaduan disampaikan secara daring dan delapan lainnya melalui layanan luring.
Saat ini, Disnakertrans masih dalam tahap mengupayakan persoalan terhadap tiga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja, agar hak mereka tetap terpenuhi.
Dalam penanganan setiap laporan, Disnakertrans tidak hanya menunggu pengaduan, tetapi juga aktif turun langsung ke lapangan untuk menemui pihak perusahaan dan memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Dodi berharap, para pekerja tidak ragu untuk melapor jika hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Meski layangan resmi telah berakhir sejak 20 Maret lalu, pemerintah memastikan tetap menerima laporan dari pekerja yang hingga kini belum mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Ada nomor telepon dari pelapor dan juga tim kami yang turun langsung ke lapangan menemui pimpinan perusahaan untuk mengambil keterangan terkait kebenaran pengaduan. Nantinya juga akan ada proses hukum," katanya.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026