Jambi (ANTARA) - Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi saat ini sedang menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang anak perempuan yang menyiramkan air panas kepada ibunya .
Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Vani mengatakan, pihaknya saat ini sedang menangani kasus KDRT tersebut setelah pihak keluarga menyerahkan pelaku berinisial AF (24) ke kantor polisi yang menyiramkan air panas kepada ibu kandungnya dikarenakan tidak mau dinasehati.
Peristiwa KDRT terjadi di rumahnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Saat itu pelaku AF tengah memanaskan air, dengan maksud untuk membuat minuman teh sedangkan ibunya sedang mencuci sambil menasehati anaknya tersebut. Sang anak tidak terima, air yang panas tadi langsung disiram ke bagian tubuh sang ibu sehingga harus mendapatkan pertolongan pihak keluarga.
Ipda Vani memenjelaskan,sang ibu menasihati karena AF masih sering berhubugan dengan mantan suaminya. Pelaku yang sudah nikah sirih, kemudian cerai tetapi masih berhubugan kembali dengan mantan suaminya, sehingga sang ibu melarangnya.
Saat ini pihak penyidik Polresta Jambi masih mendalami kasus tersebut, apakah pelaku saat melakukan perbuatan tersebut tengah dalam keadaan sadar atau tidak.
Pelaku ditangani pihak keluarga dan kemudian diantarkan ke Polresta Jambi. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap AF untuk memastikan kondisinya saat peristiwa itu terjadi.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi gerebeg lokasi pengoplosan BBM
Baca juga: Kontraktor pengerjaan proyek SIRO RSUD Bungo masuk DPO Polda Jambi
Baca juga: 7 tahanan BNNP Jambi kabur dengan cara menjebol atap sel dan lompati pagar setinggi tiga meter
Seorang anak siram air panas ibu kandung, berakhir di kantor polisi
Kamis, 27 Agustus 2020 17:23 WIB