Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jambi menyebut sebanyak 1.477 desa di daerah itu sudah terjangkau layanan bantuan hukum karena sudah terbentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
"Realisasi Posbankum Provinsi Jambi telah mencapai 93,1 persen atau 1.477 titik dari target sebanyak 1.585 pada tahun ini," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jambi, Jonson Siagian, di Jambi, Selasa.
Ia menjelaskan, dari 11 kabupaten dan kota di provinsi itu, tercatat delapan diantaranya telah mencapai 100 persen pembentukan layanan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah itu.
"Sampai posisi hari ini ada tambahan dari Kabupaten Merangin enam desa, Kabupaten Sarolangun dua desa, dan Kerinci bertambah tiga desa,"ungkapnya.
Dari data yang ada, artinya tinggal 108 desa dan kelurahan yang sedang berproses dalam program pembentukan Posbankum, diyakini jelang akhir tahun bisa tercapai keseluruhan target.
Ia merinci, kabupaten dan kota yang telah memenuhi target 100 persen pembentukan Posbankum meliputi, Kota Jambi 68 kelurahan, Kota Sungai Penuh 69 desa kelurahan, Kabupaten Muaro Jambi 155 desa/kelurahan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 134 wilayah desa dan kelurahan.
Selain itu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 93 desa/kelurahan, Batang Hari 124 wilayah desa kelurahan, Kab. Bungo 153 wilayah, Kab. Tebo 129 wilayah.
Sementara itu tiga kabupaten lainnya masih dalam proses pencapaian target 100 persen yakni Kabupaten Sarolangun dari target 158 desa sudah berdiri 156 Posbankum, tinggal dua desa yang masih dalam proses pembentukan.
Selanjutnyam Kabupaten Merangin dari 215 desa, sudah terbentuk 180 desa. Kabupaten Kerinci, termasuk wilayah yang paling memiliki progres paling lambat, karena dari 287 desa yang ada di wilayah itu, baru 216 desa dan kelurahan yang telah memiliki pos bantuan hukum.
Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong percepatan pembentukan pos bantuan hukum. Targetnya hingga akhir tahun semua desa dan kelurahan memiliki kantor layanan.
"Kita akan terus dorong, mengingat Posbankum sangat berarti bagi masyarakat kecil dalam mendapatkan layanan hukum," jelas Jonson Siagian.
