Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi mengamankan sebanyak 47.872 ekor benih bening lobster (BBL) yang diangkut tanpa izin menggunakan minibus di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Binaga Siregar, di Jambi, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Satreskrim melakukan patroli pada Senin (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, petugas menerima informasi mengenai kendaraan yang diduga membawa benih lobster akan melintas.
Polisi kemudian mencurigai satu unit minibus Innova yang melaju di dekat perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 kotak styrofoam yang berisi benih lobster jenis pasir.
Dua orang di dalam kendaraan tersebut, yakni OM dan AS, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, benih lobster itu diketahui diangkut dari Lampung dengan tujuan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Boy mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial JSM.
"Untuk mengelabui petugas selama perjalanan lintas provinsi, kendaraan yang digunakan telah disiapkan sejumlah pelat nomor berbeda," kata Boy Binaga Siregar.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Mobil dengan nomor polisi asli BE 1253 EL itu berganti-ganti identitas saat melintasi setiap provinsi. Pelat nomor BE 1763 YJ digunakan saat berada di Lampung, BG 1480 AAL di Sumatera Selatan, BH 1475 VE di Jambi, dan BM 1031 ZO untuk wilayah Riau.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka menerima upah sebesar Rp3 juta per orang untuk mengantarkan benih lobster tersebut," ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita satu unit Toyota Innova, 10 kotak styrofoam berisi 47.872 ekor benih lobster jenis pasir, empat pelat nomor kendaraan palsu, serta satu unit telepon genggam.
Jika dihitung berdasarkan nilai ekonominya, maka potensi kerugian negara akibat pengangkutan ilegal tersebut mencapai Rp7,18 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Saat ini, Polresta Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan benih lobster ilegal tersebut.
Pewarta: Nanang MairiadiEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026