Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola melalui pembukaan peluang kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.
Pigai mengatakan usulan tersebut ditujukan pada jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan bidang-bidang pendukung strategis, seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan strategis tersebut sejalan dengan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.
Selain itu, langkah tersebut juga mendukung semangat reformasi kepolisian yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Pigai mengatakan kebijakan tersebut juga dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan, mengingat anggota Polri selama ini memiliki peluang menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," katanya.
Menurut Pigai, pengisian jabatan harus tetap mengedepankan kompetensi dan sistem merit tanpa membedakan latar belakang profesi.
Melalui mekanisme tersebut, Polri dapat memperoleh perspektif tata kelola yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, sekaligus memperkuat partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain mengusulkan keterlibatan kalangan sipil, Kementerian HAM juga mendorong pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," ujar Pigai menegaskan.
Usulan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan Polri melalui tata kelola yang lebih terbuka, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjaga keseimbangan hubungan antara institusi kepolisian dan unsur sipil dalam sistem demokrasi.
Pewarta: Devi Nindy Sari RamadhanUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026