Video - ANTARA News jambi

MK hapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen

ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau "Presidential Threshold" 20 persen. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1). (Yogi Rachman/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)