Jambi (ANTARA Jambi) - Aktivitas pembalakan liar dari hutan di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi, hingga kini masih marak, hal ini diketahui dari adanya angkutan kayu yang beroperasi di Desa Kaos, Kecamatan Pemayung.
Aktivitas tersebut membuat resah warga setempat, sebab akibat maraknya truk pengangkut kayu yang keluar masuk, akses jalan warga Desa Kaos kian hancur dan jembatan penghubung antara Desa Suak Putat dan Desa Kaos nyaris putus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rabu, kayu yang diangkut sejumlah truk itu diambil dari dua tempat, yakni di Sungai Gelugur Desa Kaos dan Sungai Licing Desa Olak Rambahan Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Salah seorang warga Desa Kaos yang enggan ditulis namanya saat dikonfirmasi mengatakan, semakin maraknya angkutan kayu yang diduga ilegal tersebut, jalan Desa Kaos semakin hancur, jembatan penghubung Desa juga nyaris putus.
"Walaupun hujan, truk bermuatan kayu terus melintas. Hal ini yang mengakibatkan jalan di desa kami kian hancur akibat maraknya ilegal logging," katanya.
Para pengangkut kayu yang keluar masuk di wilayah Desa Kaos sudah menyetor uang ke pihak desa sebesar Rp50 ribu permobil. Uang tersebut sebagai perantara agar angkutan bebas melintas.
Berdasarkan keterangan warga, Sekretaris Desa Kaos, Madi mengaku kepada warga bahwa uang tersebut sumbangan yang akan digunakan untuk perbaikan jalan yang sudah rusak.
"Namun hingga kini belum ada realisasinya, besar kemungkinan uang setoran dari para pengangkut kayu disalahgunakan oleh perangkat desa," kata warga.
Sekretaris Desa Kaos, Madi saat dikonfirmasi menuturkan, adanya angkutan kayu yang beroperasi di wilayah Desa Kaos saat ini semata-mata untuk memanfaatkan kayu yang ada.
Ia juga mengakui adanya pungutan sebesar Rp50 ribu permobil pengangkut kayu yang melintas.
Sumbangan tersebut baru berjalan kurang lebih tiga bulan. Dana tersebut digunakan untuk menimbun jalan yang berlobang dan untuk dana gotong royong di tempat pemakaman warga Kaos.
"Sedikitnya perhari ada lima mobil bermuatan kayu yang keluar, itu bukan pungutan, tapi sumbangan dari para pengangkut kayu," ujarnya.
Sejauh ini belum ada masalah terkait sumbangan dan penggunaannya, dan masyarakat Desa Kaos merespon positif dengan semua ini.
Sementara itu, Kapolsek Pemayung Iptu Rio Gumara saat dikonfirmasi via ponselnya mengaki pihaknya sudah lama mendapatkan pengaduan melalui pesan singkat (SMS) gelap terkait kegiatan angkutan kayu di wilayah Desa Kaos tersebut.
Namun pihaknya belum berani turun ke lapangan karena tidak satupun perangkat desa baik Kades, Sekdes dan lainnya yang memberi pengaduan secara resmi ke Polsek.
Ia menyatakan akan menindaklanjuti dugaan adanya pengangkutan kayu yang diduga ilegal tersebut dan akan berkoordinasi dengan perangklat desa.(Ant)