Padang (ANTARA Jambi) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti mengamini pernyataan Presiden Joko
Widodo bahwa kesalahan administrasi tidak bisa dipidanakan.
"Kesalahan
administrasi diproses secara administrasi, dan tidak bisa dipidana,"
kata Badrodin saat kunjungan kerja ke kantor Kepolisian Daerah Sumatera
Barat, beberapa jam lalu.
Dia meminta pemerintah tidak perlu
takut menggunakan anggaran selama dilakukan dengan benar. "Kalau
mekanisme dan prosedurnya dilakukan dengan benar, tidak perlu takut,"
kata dia.
Badrodin juga menjamin tidak ada kebijakan yang dikriminalisasi oleh aparat hukum.
"Selagi
masih dalam alur yang benar, tak perlu takut. Yang diantisipasi itu
adalah kebijakan yang diambil sudah memiliki niat buruk
(dikriminalisasi)," kata dia.
Badrodin meminta pemerintah pusat dan daerah tidak menjadikan ketakutan pada hukum menjadi penghambat penyerapan anggaran.
Sementara
itu, Koordinator pegiat antikorupsi dari Gerakan Lawan Mafia Hukum
(GLMH) Sumatera Barat, Miko Kamal, pengawasan terhadap penegak hukum
perlu ditingkatkan menyusul adanya ketakutan penggunaan anggaran itu.
"Pengawasan terhadap penegak hukum diperlukan khususnya terhadap Kepolisian dan Kejaksaan," kata Miko.
Pengawasan
ini untuk menghindari penggunaan kesempatan oleh aparat hukum dalam
pelaksanaan proyek pekerjaan karena ada indikasi perbuatan itu dilakukan
oknum aparat, sambung Miko.
"Ada indikasi oknum penegak hukum
sengaja mencari-cari atau mengganggu pelaksanaan proyek ataupun
pengadaan barang dan jasa, mencari-cari kesalahan dan menjadikan
peraturan hukum untuk menakut-nakuti. Jika pelaksana proyek tidak mau
"bersahabat", maka kasus akan diproses," tandas Miko.
Dia bahkan mengatakan kasus-kasus yang berawal dari mencari-cari kesalahan itu biasanya mendapatkan vonis bebas di pengadilan.
Kapolri amini Presiden, kesalahan administrasi tak dipidana
Selasa, 1 September 2015 12:45 WIB
......Kesalahan administrasi diproses secara administrasi, dan tidak bisa dipidana......