Jakarta (ANTARA Jambi) - Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan
deregulasi XII tentang kemudahan memulai usaha bagi usaha kecil
menengah (UKM).
Pengumuman paket kebijakan deregulasi XII dilakukan Presiden dengan
cara pemaparan kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Kamis.
Menurut Presiden, latar belakang penerbitan paket kebijakan XII ini
sebagai nawa cita yang mengamanatkan agar Indonesia dapat menjadi bangsa
mandiri dan berdaya saing, sehingga pemerintah melakukan upaya untuk
mempermudah memulai usaha bagi UKM.
Dalam kebijakan ini pemerintah akan mengupayakan penyederhanaan
prosedur, penurunan biaya dan percepatan waktu penyelesaian atas
beberapa aspek, diantaranya memulai bisnis, ijin mendirikan bangunan,
pendaftaran properti, mendapatkan sumbangan listrik, mendapatkan akses
kredit dan sebagainya.
Paket kebijakan ini dapat berdampak yang lebih signifikan, perbaikan
kemudahan berusaha dan selanjutnya akan diterapkan oleh seluruh
pemerintah daerah di Indonesia.
Paket kebijakan deregulasi XII ini dilakukan sejumlah perbaikan pada
seluruh indikator yang ada, misalnya sebelumnya pelaku usaha harus
melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar
antara Rp6,8 juta hingga Rp7,8 juta.
Izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan
Izin Gangguan.
Dalam derugalasi ini, pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur
selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM
adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian.
Kemudahan lain yang diberikan kepada UMKM adalah persyaratan modal
dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 Juta.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas
tetap minimal Rp50 Juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan
berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta
Pendirian PT.
Begitu pula dengan perizinan yang terkait Pendirian Bangunan, yang
sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang makan waktu 210 hari dengan
biaya Rp86 juta untuk mengurus empat izin (IMB, UKL/UPL, SLF, TDG), kini
hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp70 juta untuk
tiga perizinan (IMB, SLF, TDG).
Pembayaran pajak yang sebelumnya melalui 54 kali pembayaran,
dipangkas menjadi hanya 10 kali pembayaran dengan sistem online.
Sedangkan Pendaftaran Properti yang sebelumnya melewati lima
prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai
properti, menjadi tiga prosedur dalam waktu tujuh hari dengan biaya 8,3
persen dari nilai properti/transaksi.
Dalam hal Penegakan Kontrak, untuk penyelesaian gugatan sederhana
belum diatur, begitu pula waktu penyelesaian perkara tidak diatur, namun
berdasarkan hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471
hari.
Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka sekarang untuk kasus
gugatan sederhana diselesaikan melalui delapan prosedur dalam waktu 28
hari.
Bila ada keberatan terhadap hasil putusan, masih dapat melakukan
banding, namun jumlah prosedurnya bertambah tiga prosedur, sehingga
total menjadi 11 prosedur dan waktu penyelesaian banding ini maksimal 10
hari.
Presiden Jokowi umumkan paket kebijakan deregulasi XII
Kamis, 28 April 2016 20:26 WIB