Jambi (ANTARA Jambi)- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melaluli tim terpadu menarik sembilan item produk makanan karena sudah tidak layak konsumsi dari sebuah minimarket di kawasan Pattimura, Senin.
"Yang kita tarik ini berupa produk makanan yang sudah hampir memasuki masa kedaluwarsa dan juga bentuknya sudah tidak layak lagi seperti remuk dan jamuran," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kota Jambi, Komari.
Pihaknya tidak merinci sejumlah merek produk yang ditarik tersebut. Namun yang jelas produk makanan yang ditarik tersebut diantaranya seperti roti, kerupuk, gula, minuman kemasan dan buah-buahan.
Tim terpadu yang terdiri dari Disperindag, Satpol PP, BPOM, Dinas Kesehatan serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memeriksa satu persatu label produk makanan yang dipajang di rak minimarket Fresco di kawasan Pattimura.
"Pengawasan tersebut nantinya kami lakukan secara menyeluruh guna mengantisipasi produk makanan yang tidak aman dan juga operasi ini kita lakukan dalam menghadapi bulan suci Ramadhan," kata Komari yang juga ketua tim terpadu pengawasan produk makanan.
Terkait sanksi yang akan diberikan, pihaknya menjelaskan terlebih dahulu akan memangggil pemilik minimarket untuk membuat surat peryataan supaya kedepan tidak kembali lagi dengan masih menjual produk yang tidak sesuai aturan.
"Sanksinya nanti, yang pertama kita tarik dulu produknya dan nanti akan panggil diberikan pembinaan, supaya kedepan tidak lagi lalai, kalau sudah kita panggil dan ternyata masih ditemukan tentunya akan ada tindak lanjut," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli produk kebutuhan dan juga diminta melaporkan jika menemukan produk yang sudah tidak sesuai seperti kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi.
"Artinya disini kita mengharapkan peran masyarakat dalam hal ini konsumen untuk dapat lebih teliti lagi sebelum membeli," katanya.
Selain itu, petugas dilapangan juga menarik gula diduga rafinasi yang selanjutnya akan diuji lab oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara itu, Pejabat Sertifikasi dan Layanan Informasi BPOM Jambi, Sarino mengatakan, makanan yang ditarik tersebut karena berbagai masalah doanyaranya tidak mencantumkan label halal dan kedaluwarsa dan juga sudah rusak.
Untuk sementara ini kita lakukan pembinaan dan produk makanan yang tidak layak ini kita amankan dan apakah akan dimusnahkan atau diapakan nanti proses selanjutnya kita kordinasikan dengan Disperindag dulu, kata Sarino.
Terkait tindak lanjut penemuan gula yang diduga rafinasi, BPOM Jambi masih akan melakukan uji laboratorium kadar gula tersebut unuk mengetahui apakahngula tersebut termasuk gula rafinasi yang dilarang beredar.
"Sebenarnya kalau untuk dampak gula rafinasi ini tidak ada dampak langsugnya, hanya saja gula rafinasi tidak boleh diedarkan dipasaran, melainkan hanya diperbolehkan untuk industri," katanya menambahkan.
"Yang kita tarik ini berupa produk makanan yang sudah hampir memasuki masa kedaluwarsa dan juga bentuknya sudah tidak layak lagi seperti remuk dan jamuran," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kota Jambi, Komari.
Pihaknya tidak merinci sejumlah merek produk yang ditarik tersebut. Namun yang jelas produk makanan yang ditarik tersebut diantaranya seperti roti, kerupuk, gula, minuman kemasan dan buah-buahan.
Tim terpadu yang terdiri dari Disperindag, Satpol PP, BPOM, Dinas Kesehatan serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memeriksa satu persatu label produk makanan yang dipajang di rak minimarket Fresco di kawasan Pattimura.
"Pengawasan tersebut nantinya kami lakukan secara menyeluruh guna mengantisipasi produk makanan yang tidak aman dan juga operasi ini kita lakukan dalam menghadapi bulan suci Ramadhan," kata Komari yang juga ketua tim terpadu pengawasan produk makanan.
Terkait sanksi yang akan diberikan, pihaknya menjelaskan terlebih dahulu akan memangggil pemilik minimarket untuk membuat surat peryataan supaya kedepan tidak kembali lagi dengan masih menjual produk yang tidak sesuai aturan.
"Sanksinya nanti, yang pertama kita tarik dulu produknya dan nanti akan panggil diberikan pembinaan, supaya kedepan tidak lagi lalai, kalau sudah kita panggil dan ternyata masih ditemukan tentunya akan ada tindak lanjut," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli produk kebutuhan dan juga diminta melaporkan jika menemukan produk yang sudah tidak sesuai seperti kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi.
"Artinya disini kita mengharapkan peran masyarakat dalam hal ini konsumen untuk dapat lebih teliti lagi sebelum membeli," katanya.
Selain itu, petugas dilapangan juga menarik gula diduga rafinasi yang selanjutnya akan diuji lab oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara itu, Pejabat Sertifikasi dan Layanan Informasi BPOM Jambi, Sarino mengatakan, makanan yang ditarik tersebut karena berbagai masalah doanyaranya tidak mencantumkan label halal dan kedaluwarsa dan juga sudah rusak.
Untuk sementara ini kita lakukan pembinaan dan produk makanan yang tidak layak ini kita amankan dan apakah akan dimusnahkan atau diapakan nanti proses selanjutnya kita kordinasikan dengan Disperindag dulu, kata Sarino.
Terkait tindak lanjut penemuan gula yang diduga rafinasi, BPOM Jambi masih akan melakukan uji laboratorium kadar gula tersebut unuk mengetahui apakahngula tersebut termasuk gula rafinasi yang dilarang beredar.
"Sebenarnya kalau untuk dampak gula rafinasi ini tidak ada dampak langsugnya, hanya saja gula rafinasi tidak boleh diedarkan dipasaran, melainkan hanya diperbolehkan untuk industri," katanya menambahkan.