Jambi, Antarajambi.com - Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), Bernadete Edo Tobi alias Erna (19) asal Flores, Nusa Tenggara Timur, memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Mapolresta Jambi setelah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh majikannya sejak 2014.
Sebelumnya, pada 3 Januari 2017 lalu, Erna membuat laporan kasus pelanggaran UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ke Mapolresta Jambi dengan nomor STPL/B-06/I/2017/SPKT II dan kedatangan Erna didampingi kuasa hukumnya untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut di Polresta, kata Erna didampingi kuasa hukumnya, Senin.
Korban yang bekerja sebagai PRT disatu ruko yang berada di Jalan Gatot Subroto, RT 2, Kecamatan Pasar, Kota Jambi sejak Oktober 2013 dan saat itu dia bekerja hanya untuk mengurus empat ekor anjing peliharaan majikannya Crystalin (30).
Namun bukan hanya itu, korban juga diberlakukan kasar oleh majikannya serta gaji korban yang dijanjikan perbulannya Rp 800 ribu tidak dibayarkan semuanya selama bekerja.
Korban juga mengakui kerap mendapat tindak kekerasan sejak awal 2014 sampai sekarang dan dari bagian kepala hingga kaki selalu jadi sasaran kekerasan fisik yang dilakukan oleh majikannya dan korban juga sering dihukum tidak diberi makan selama 24 jam.
Korban juga pernah dirawat di Rumah Sakit DKT atas perlakuan majikannya dan waktu itu kejadian penganiayaan terjadi pada saat korban Erna disuruh mengambil air putih untuk majikan, lalu air itu tumpah karena kena majikan sehingga dipanggil dan disuruh duduk di lantai, lalu di tampar dan ditendang sampai jatuh pingsan.
Kekerasan lainya terus berulang hingga kesalahan kecil sekalipun, seperti lupa membawa catatan belanja kemudian tangan saya dicakar pelaku hingga luka dan berbekas.
Selama kerja, korban Erna juga tidak diperbolehkan untuk keluar rumah dan berinteraksi dengan warga lingkungan sekitar dan kalau ngobrol sama orang yang tidak dikenal bisa disiksa.
"Saya harus menuruti segala perkataannya," kata Erna.
Korban juga terisolasi dari keluarganya yang berada di Flores dan HP nya hanya cuma ada nomor majikannya.
Sampai pada akhirnya, 18 Desember 2016 dia diusir lantaran dituduh mengambil uang majikannya Rp4 juta, sehingga gajinya tidak dibayarkan selama bekerja di sana dan kemudian Erna melapor ke polisi dan kini korban tinggal di rumah sanak keluarganya yang berada di kawasan Simpang Rimbo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
Sebelumnya, pada 3 Januari 2017 lalu, Erna membuat laporan kasus pelanggaran UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ke Mapolresta Jambi dengan nomor STPL/B-06/I/2017/SPKT II dan kedatangan Erna didampingi kuasa hukumnya untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut di Polresta, kata Erna didampingi kuasa hukumnya, Senin.
Korban yang bekerja sebagai PRT disatu ruko yang berada di Jalan Gatot Subroto, RT 2, Kecamatan Pasar, Kota Jambi sejak Oktober 2013 dan saat itu dia bekerja hanya untuk mengurus empat ekor anjing peliharaan majikannya Crystalin (30).
Namun bukan hanya itu, korban juga diberlakukan kasar oleh majikannya serta gaji korban yang dijanjikan perbulannya Rp 800 ribu tidak dibayarkan semuanya selama bekerja.
Korban juga mengakui kerap mendapat tindak kekerasan sejak awal 2014 sampai sekarang dan dari bagian kepala hingga kaki selalu jadi sasaran kekerasan fisik yang dilakukan oleh majikannya dan korban juga sering dihukum tidak diberi makan selama 24 jam.
Korban juga pernah dirawat di Rumah Sakit DKT atas perlakuan majikannya dan waktu itu kejadian penganiayaan terjadi pada saat korban Erna disuruh mengambil air putih untuk majikan, lalu air itu tumpah karena kena majikan sehingga dipanggil dan disuruh duduk di lantai, lalu di tampar dan ditendang sampai jatuh pingsan.
Kekerasan lainya terus berulang hingga kesalahan kecil sekalipun, seperti lupa membawa catatan belanja kemudian tangan saya dicakar pelaku hingga luka dan berbekas.
Selama kerja, korban Erna juga tidak diperbolehkan untuk keluar rumah dan berinteraksi dengan warga lingkungan sekitar dan kalau ngobrol sama orang yang tidak dikenal bisa disiksa.
"Saya harus menuruti segala perkataannya," kata Erna.
Korban juga terisolasi dari keluarganya yang berada di Flores dan HP nya hanya cuma ada nomor majikannya.
Sampai pada akhirnya, 18 Desember 2016 dia diusir lantaran dituduh mengambil uang majikannya Rp4 juta, sehingga gajinya tidak dibayarkan selama bekerja di sana dan kemudian Erna melapor ke polisi dan kini korban tinggal di rumah sanak keluarganya yang berada di kawasan Simpang Rimbo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017