Jambi, Antarajambi.com - Pihak kepolisian Jambi yang terdiri anggota Satresnarkoba Polresta Jambi bersama Polsek Pasar menggerebek salah satu rumah di kawasan Makalam, Kota Jambi yang dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi oplosan.
Dalam operasi ini polisi mengamankan dua pelaku merupakan sindikat narkoba yang dikendalikan dari Lapas Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani saat dilokasi pengerebekan rumah pembuat pil ekstasi oplosan tersebut, Senin, mengatakan kegiatan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi yang telah mengintai rumah dan para pelakunya dimana salah satu pelaku atau pemilik rumah kabur saat digerebek polisi.
Lokasi rumah pembuatan pil ekstasi oplosan tersebut berada di tengah pusat Kota Jambi, tepatnya di RT 19 No 99 Keluruahan Sei Asam Kecamatan Pasar Jambi, dimana rumah panggung yang berbentuk papan tersebut digunakan oleh ketiga pelaku untuk mencetak atau membuat pil ekstasi oplosan.
Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi kejadian adalah 140 butir pil ekstasi oplosan dan 115 butir pil ekstasi asli yang siap dioplos lagi dengan barang bukti lainnya, yakni beberapa keping obat pil parasetamol dan semen putih serta alat untuk membuat kembali pil setan itu serta dengan lambangnya.
Pengungkapan dan penangkapan para pelaku narkotika itu dilakukan anggota kepolisian pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi ini, anggota yang telah mengetahui adanya aktivitas pembuatan pil ekstasi oplosan itu kemudian mendatangi rumah milik tersangka Amin yang juga sebagai pembuat ekstasi oplosan itu.
"Namun saat hendak ditangkap, tersangka Amin kabur dan kini sedang diburu serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian," kata Yazid Fanani saat didampimgi Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani.
Sedangkan untuk dua anggota atau tersangka lainnya yakni EC (48) warga Skip Broni dan S alias L (31) warga Danau Sipin kedua warga Kota Jambi itu, ditangkap dari tempat terpisah rumahnya tanpa perlawanan dan mereka mengakui perbuatannya dan peran mereka masing-masing dalam menjalankan bisnis narkoba jenis ekstasi.
Yazid mengungkapkan bahwa pengakuan dan hasil penyelidikan kepolisian bahwa, mereka adalah anggota sindikat narkoba jaringan dari dalam Lapas Jambi yang telah mengendalikan dan memodali aktivitas tersebut.
"Kini polisi masih melakukan pendalaman kasus itu dengan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jambi guna membongkar jaringannya," kata Kapolda Jambi, Yazid Fanani kepada wartawan di lokasi kejadian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017
Dalam operasi ini polisi mengamankan dua pelaku merupakan sindikat narkoba yang dikendalikan dari Lapas Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani saat dilokasi pengerebekan rumah pembuat pil ekstasi oplosan tersebut, Senin, mengatakan kegiatan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi yang telah mengintai rumah dan para pelakunya dimana salah satu pelaku atau pemilik rumah kabur saat digerebek polisi.
Lokasi rumah pembuatan pil ekstasi oplosan tersebut berada di tengah pusat Kota Jambi, tepatnya di RT 19 No 99 Keluruahan Sei Asam Kecamatan Pasar Jambi, dimana rumah panggung yang berbentuk papan tersebut digunakan oleh ketiga pelaku untuk mencetak atau membuat pil ekstasi oplosan.
Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi kejadian adalah 140 butir pil ekstasi oplosan dan 115 butir pil ekstasi asli yang siap dioplos lagi dengan barang bukti lainnya, yakni beberapa keping obat pil parasetamol dan semen putih serta alat untuk membuat kembali pil setan itu serta dengan lambangnya.
Pengungkapan dan penangkapan para pelaku narkotika itu dilakukan anggota kepolisian pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi ini, anggota yang telah mengetahui adanya aktivitas pembuatan pil ekstasi oplosan itu kemudian mendatangi rumah milik tersangka Amin yang juga sebagai pembuat ekstasi oplosan itu.
"Namun saat hendak ditangkap, tersangka Amin kabur dan kini sedang diburu serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian," kata Yazid Fanani saat didampimgi Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani.
Sedangkan untuk dua anggota atau tersangka lainnya yakni EC (48) warga Skip Broni dan S alias L (31) warga Danau Sipin kedua warga Kota Jambi itu, ditangkap dari tempat terpisah rumahnya tanpa perlawanan dan mereka mengakui perbuatannya dan peran mereka masing-masing dalam menjalankan bisnis narkoba jenis ekstasi.
Yazid mengungkapkan bahwa pengakuan dan hasil penyelidikan kepolisian bahwa, mereka adalah anggota sindikat narkoba jaringan dari dalam Lapas Jambi yang telah mengendalikan dan memodali aktivitas tersebut.
"Kini polisi masih melakukan pendalaman kasus itu dengan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jambi guna membongkar jaringannya," kata Kapolda Jambi, Yazid Fanani kepada wartawan di lokasi kejadian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017