Jambi (Antaranews Jambi) - Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi memusnahkan 4.515 minuman keras dari berbagai merek yang merupakan barang bukti di persidangan dengan terdakwa Efendi Manurung yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Jambi Iman Wijaya, di Jambi Kamis, mengatakan minuman keras yang beralkohol tersebut merupakan barang ilegal yang masuk melalui jalur ilegal dan diamankan pihak Bea Cukai Jambi beberapa waktu lalu.

"Yang kita musnahkan sebanyak 4.515 botol dari 15 merek beralkohol tinggi yang berhasil diamankan dan kini sedang jalani proses persidangan," kata Iman Wijaya.

Akibat penyelundupan yang dilakukan Efendi Manurung tersebut negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, kerugian negara sekitar Rp432 juta. Sedangkan tersangka sendiri saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Kota Jambi.

Penyelundupan ribuan botol minuman beralkohol ilegal berhasil digagalkan tim Bea Cukai Jambi, pada Sabtu 10 Februari 2018, pukul 04.57 WIB.

Ribuan botol minuman ilegal itu diangkut dari Tanjung Jabung Barat. Minol tersebut diamankan di Simpang Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.***

Baca juga: Polda Jambi musnahkan narkoba dan minuman keras

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018