Jambi (Antaranews Jambi) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2012-2014, yakni Nur Ikhwan dan Syahrial yang sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.

"Tersangka secara resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan tinggi Jambi setelah diperiksa selama beberapa jam dan langsung ditahan di Lapas Klas IIA Jambi oleh penyidik," kata Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf, Kamis.

Kedua tersangka yakni Nur Ikhwan mantan bendahara di Setwan Kota Jambi dan Syahrial selaku mantan Pajabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya ditahan tim penyidik Kejati untuk 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Jambi.

Sebelum ditahan keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

Imran Yusuf mengatakan, kedua pejabat di DPRD Kota Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus bintek sebelumnya dan dari penyidikan mereka berdua telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada perkara pokok ada dua orang tersangka. Yakni mantan Sekretaris DPRD Kota Jambi, Rosmansyah yang dihukum enam tahun penjara dan mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Jambi, Jumisar dihukum 18 bulan penjara dan mereka telah mendapatkan vonis hakim.

Dalam kasus bimtek DPRD Kota Jambi itu, sudah dua orang mendapat vonis bersalah di persidangan dengan kasus yang bernilai anggaran Rp2,7 miliar. Pada persidangan sebelumnya juga terungkap adanya laporan fiktif kegiatan yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018