Jambi (ANTARA) - Polres Kerinci, Jambi, menangkap seorang tersangka pelaku penipuan penukaran uang pecahan baru yang dilakukan menjelang Idul Fitri 1446 H.
Wakapolres Kerinci Kompol S. Nababan di Jambi, Selasa, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Gedang, Sungai Penuh, Jambi pada Senin (14/4).
Pelaku berinisial TR (26) ditahan dan dikenakan Pasal 362 jo. Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Tersangka merupakan karyawan salah satu perusahaan asuransi. Ia melakukan penipuan terhadap puluhan warga dengan modus penukaran uang pecahan baru untuk keperluan tunjangan hari raya saat Lebaran.
Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari salah seorang korban bernama Erine, yang ingin menukarkan uang senilai Rp8,5 juta tanpa biaya tambahan pada 22 Maret 2025.
Setelah menyerahkan sejumlah uang, korban tidak menerima pecahan uang baru yang dijanjikan oleh tersangka.
Dari hasil penyelidikan, setidaknya terdapat 28 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp300 jutaan.
Para korban menyerahkan uang dalam bentuk tunai maupun nontunai dengan nominal mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta.
Tersangka mengaku menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk bermain judi online. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan tindakan penipuan seperti ini.
Atas kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi penukaran uang, serta mengingatkan agar melakukan penukaran di tempat yang disediakan oleh perbankan.