Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali mengamankan satu orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial A (39) warga Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang juga merupakan residivis dan baru saja keluar dari lapas dengan perkara yang sama.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Al Imrom, du Bulian Seasa membenarkan adanya penangkapan satu orang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut dimana pelaku diamankan di Rt 007 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Pada saat dilakukan penggeledahan, tim Polres Batanghari berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto sebanyak 11 Gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat buah paket sedang plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, enam buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong.
Ia melanjutkan, satu buah plastik klip bening transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong, satu buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol lasegar yang terangkai dengan kaca pirek dan pipet,satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu buah korek api warna hijau yang terangkai dengan jarum, satu Unit timbangan merk Camry warna hitam, dan satu buah kaleng kaleng rokok merk Surya warna hitam merah.
Atas perbuatannya, pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu - sabu tersebut akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk itu, pelaku akan dikenakan dengan pasal tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan paling lama yakni 20 tahun," katanya.