Front Pembela Islam (FPI) Kota Jambi menuntut Pemerintah Kota Jambi menutup tempat hiburan malam, Fellas Café and Reesto The Hok di Kota Jambi.

“Kami laskar FPI menuntut Pemerintah Kota Jambi dapat mengambil kebijakan dengan menutup sementara Fellas café and Resto The Hok untuk di tinjau kembali perizinannya,” kata salah seorang laskar FPI saat berorasi di pintu gerbang Kantor Wali Kota Jambi di Jambi, Rabu.

Menurut FPI Kota Jambi, Fellas Café and Resto The Hok telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi nomor 7 tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum. Dalam Perda tersebut turut dijelaskan bahwa tempat hiburan setidaknya berjarak 300 meter dari tempat peribadatan.

Sementara, menurut FPI Kota Jambi Fellas Café and Resto The HoK jarakanya hanya sekitar 50 meter dari Mesjid Jami As Sa’adah. Selain itu, didalam perda tersebut menurut FPI, dilarang mengedarkan minuman beralkohol, baik itu minimal beralkohol golongan A, B atau C.

FPI turut menuntut Pemerintah Kota Jambi untuk menegakkan Perda dengan sebaik-baiknya. FPI minta Pemerintah Kota Jambi tidak tebang pilih dalam meneggakkan Perda.

Aksi yang dilakukan FPI di pintu gerbang Kantor Wali Kata Jambi tersebut diterima oleh Asisten III Setda Kota Jambi Ridwan.

Dalam mediasi yang dilakukan, Pemerintah Kota Jambi akan menegakkan aturan sesuai dengan yang tertuang dalam Perda. Namun menurut Ridwan beberapa izin usaha yang dimiliki oleh tempat hiburan malam ada yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dan ada yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian.

Pemerintah Kota Jambi secepatnya akan membentuk tim dan melaksanakan rapat. Dan Pemerintah Kota Jambi akan merunut izin apa saja yang menjadi regulasi dari pemerintah pusat dan izin yang menjadi regulasi pemerintah Kota Jambi.

“Tuntutan dari FPI akan diakomodir sesuai dengan perizinan dan aturan yang berlaku,” kata Ridwan.

Dari hasil mediasi antara pihak FPI dan Pemkot Jambi dituangkan beberapa kesepakatan yakni, akan ditindaklanjuti masalah Fellas Cafe Pemkot Jambi akan membentuk tim  terpadu dan Ormas FPI. Selanjutnya tim akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kegiatan caffe restoran Fellas yang berdekatan dengan rumah ibadah serta waktu operasional-nya sesuai ketentuan berlaku. Kemudian tim akan melakukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran perizinan yang telah diberikan, serta tim terpadu akan dibentuk dan bekerja secepatnya pada tanggal 20 Desember 2019.

Sementara itu, FPI tetap bersikeras menuntut Fellas Café and resto The Hok untuk di tutup sementara. 

Tidak hanya Fellas Café, namun FPI turut menuntut penutupan sementara Collega Café, karena permasalahan yang sama dengan Fellas Café.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019