Pemberlakuan  PPKM di Regional Sumatera dan pengetatan PPKM di Kota Jambi  diindikasi berdampak pada penurunan ouflow dan inflow uang kartal di Provinsi Jambi dimana pada periode pengetatan PPKM di Kota Jambi terjadi perubahan transaksional uang kartal di Provinsi Jambi menjadi Net Inflow.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution, Jumat (3/9) mengatakan, selama periode pengetatan PPKM di Kota Jambi yang berlangsung selama tujuh hari sejak 23 Agustus sampai 29 Agustus 2021 terjadi penurunan outflow dan inflow  uang kartal dibandingkan dengan periode sebelumnya.

"Memang ini memberikan dampak untuk  outflow dan inflow uang kartal di Provinsi Jambi terlihat adanya penurunan pada periode tersebut,"ujar Suti.

Suti menyebutkan, outflow di Provinsi Jambi  periode  pengetatan PPKM di Kota Jambi yakni 23 Agustus sampai 29 Agustus 2021 menjadi Rp 20,63 miliar per hari sementara inflow juga turun menjadi Rp25,63 miliar per hari.

Selain itu, pada periode pengetatan PPKM di Kota Jambi juga terjadi perubahan pola transaksional uang kartal di Provinsi Jambi dari sebelumnya adalah net-outflow menjadi net-inflow.

"Jadi aliran kas masuk ke Bank Indonesia Jambi pada periode tersebut lebih besar dari pada aliran uang yang keluar," katanya.

Selain itu, pada periode PPKM regional Sumatera terjadi penurunan outflow dan inflow yang kartal dibandingkan dengan periode sebelumnya yakni sebelum pemberlakuan PPKM regional. Pada periode PPKM Regional Sumatera yakni ejak 12 Juli sampai 20 Agustus 2021  outflow mengalami penurunan dari Rp58,04 miliar menjadi Rp45,09 miliar per hari. Adapun inflow juga menurun dari Rp32,75 miliar menjadi Rp26,68 miliar per hari.



 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021