BPJS Ketenagakerjaan Jambi dan RSUD Daud Arif Kualatungkal, Kamis (1/9) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul mengatakan, penandatanganan PKS tersebut merupakan perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain penandatanganan kerja sama, BPJS Ketenagakerjaan juga sosialisasi teknis pelayanan BPJSTK pada RSUD Daud Arif Kualatungkal terkait klaim JKK melalui PLKK.

"Kerjasama ni merupakan salah satu bentuk perluasan pelayanan kita terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Muhammad Syahrul.***




 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022